Cari Blog Ini

Senin, 10 September 2012

Pengedar Dollar US Palsu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Bongas


Indramayu Dialog) – Setelah melakukan pengembangan dari hasil penyedikan terhadap kedua tersangka pengedar uang Dollar US (Amerika) palsu, Suratno (35) dan Casmadi (40) warga penduduk Desa Purbawinangun Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, yang kini ditahan di Mapolsek Bongas, Kabupaten Indramayu, Polisi Bongas kini menangkap satu orang tersangka baru.
Tersangka bernama Samsul Rizal (35), warga Kelurahan / Kecamatan Pajarahan, Surabaya , Jawa  Timur. Ia dibekuk petugas unit reskrim Polsek Bongas di daerah  Ciamis, Jawa Barat. Tersangka adalah orang yang menyuruh tersangka Suratno dan Casmadi, menukarkan uang Dollar US palsu sejumlah 17 lembar pecahan 100 Dollar US.
Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi, melalui Kapolsek Bongas AKP. Sudarsa, S.Sos didampingi Kanit reskrim Aiptu Ahmad Tobi’i, kepada sejumlah wartawan mengatakan, dari hasil penyidikan, tersangka Suratno dan Casmadi, telah mengakui bahwa uang Dollar AS palsu yang ditukarkan kepada calon korbannya, Tarsem (40) tukang emas (pedagang / penerima perhiasan keliling) sekaligus menerima penukaran uang asing adalah titipan dari Samsul Rizal, ” Keduanya mengaku disuruh untuk menukarnya. Namun Samsul Rizal tidak turut serta menukarkan uang Dollar US palsu tersebut. Dari pengakuan itulah, kami kemudian mengembangkan kasus ini dan mengejar tersangka Samsul Rizal,” ujar Kapolsek, Senin (27/8) baru lalu.
Berdasarkan keterangan tersangka Suratno dan Casmadi, keberadaan tersangka baru tersebut, ada di daerah Ciamis. Dari alamat yang sudah dikantongi Polisi akhirnya menemukannya, sekaligus menangkap Samsul Rizal. ’”Saat itu juga langsung kita bawa ke Mapolsek,” imbuh Kapolsek.
Kepada wartawan, tersangka mengaku uang Dollar US palsu itu milik Iyus (38), tinggal di Malang, Jawa Timur. Oleh Iyus ia dititipi, sekaligus disuruh menukarkan uang palsu tersebut. Dikatakannya, bahwa Iyus adalah mantan anggota TNI AU yang desersi dari satuannya, ” Sama jumlahnya dari yang diedarkan Suratno dan Casmadi, yaitu sejumlah 17 lembar masing-masing pecahan 100 Dollar US. Kalau saya hanya dititipi dan disuruh menukarkannya. Selanjutnya saya menyuruh Suratno dan Casmadi, menukarkannya. Sebenarnya saya sendiri tidak tahu kalau uang Dollar US itu palsu,” kata Samsul Rizal.
Dikatakannya, bahwa Iyus kerap menukarkan uang Dollar US dan wilayah penukarannya lebih sering di luar pulau Jawa. ”Namun saya tidak tahu uang tersebut apakah palsu atau tidak. Tapi setelah mengetahui uang yang dititipkan dan ditukarkan saya itu palsu, kemungkinan semuanya juga palsu. Saya sendiri baru kali ini melakukan penukaran uang tersebut,” akunya.
Adapun penangkapan terhadap para pengedar Upal tersebut yang dilakukan unit reskrim Polsek Bongas ATAS laporan calon korban, yakni Tarsem (40), warga Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Korban melaporkan kasus tersebut, berawal lantaran curiga ketika dirinya tengah melakukan transaksi penukaran dari mata uang itu dengan kedua tersangka. Uang Dollar US palsu tersebut jumlahnya 17 lembar pecahan 100 Dollar US atau sejumlah 1.700 Dollar US. (Kad/Dad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar