Cari Blog Ini

Rabu, 28 Agustus 2013

Salah seorang pengunjuk rasa diseret saat berhasil diamankan Petugas Menolak Pembangunan Bendungan Bubur Gadung, Aksi Unjuk Rasa STI Berujung Ricuh

Salah seorang pengunjuk rasa diseret saat  berhasil diamankan Petugas 

(Indramayu, Dialog)– Aksi unjuk rasa ribuan massa dari Serikat Tani Indramayu (STI) Kabupaten Indramayu Jawa Barat, diwarnai aksi kerusuhan dengan Polisi dan warga setempat. Kerusuhan ini terjadi saat ribuan pengunjuk rasa membakar sebuah Ekskavator (beko) alat berat milik pihak kontraktor Bendungan Bubur Gadung, Desa Loyang Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu Jawa Barat, Minggu (25/8).
Aksi unjuk rasa yang tadinya berjalan damai dan akhirnya berujung ricuh tersebut, berdasarkan keterangan Ikin salah seorang pengunjuk rasa yang menolak atas pembanguan Bendungan tersebut, diawali saat kami melakukan aksi konvoi secara damai dalam rangka penolakan pembangunan waduk tersebut di Desa Loyang. Namun aksi damai Petani mendapat perlawanan preman suruhan Kuwu (Kepala Desa-Red) Desa Loyang Ahmad Subarjo, Petani dihadang dan di pukuli secara membabi buta sehingga puluhan Petani menglami luka parah dan sampai pada percobaan pembunuhan. Hal ini mengakibatkan petani lain yang berhasil menghindar dari preman tepancing emosi, puncaknya satu unit eskavator dibakar massa. Setelah itu massa membubarkan diri, namun ditengah perjalanan massa dihadang petugas dan menembaki Petani yang sedang aksi damai dengan gas air mata sehingga massa berhamburan karena kaget dikejar oleh aparat Kepolisian. Para pengunjuk rasa yang tertangkap dipukuli dan diseret oleh petugas secara tidak manusiawi, “ Tindakan represif petugas sangat kami sayangkan. Petugas kepolisian seharunya melindungi masyarakat tidak malah berpihak kepada perusahaan dan preman, “  ungkap Ikin salah satu korban pengeroyokan.
Dalam aksi tesebut sembilan petani ditangkap diantaranya Kabid jaringan PMII Indramayu Dan Mantan ketua Umum PMII Indramayu dan 48 kendaraan bermotor Petani diamankan.
Alasan Massa yang kontra terhadap pembangunan Waduk mengamuk, lantaran lahan yang menjadi pengharapan Petani akan berubah fungsi. Mengetahui hal itu, para Petani yang tergabung dalam STI berupaya mempertahankan sebelum ada kejelasan ganti rugi lahan tersebut
Menghadapi situasi itu, petugas kepolisian mengamankan pengunjuk rasa. Dan mengamankan lima orang yang berstatus tersangka yaitu, Wn, Rj, Rm, Wt, dan No. Kelimanya adalah pimpinan serta anggota kelompok STI. Saat ini para tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kelimanya terbukti bersalah dan melanggar pasal 160 dan pasal 170 KUH Pidana, atas tindakan perusakan secara bersama-sama yang dilakukan secara sengaja dengan merusak dan membakar satu unit ekskavator dalam aksi unjuk rasa yang mereka lakukan,” terang Kapolres Indramayu, AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, MH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra, Senin (26/8).
Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengembangkan kasusnya. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas segala bentuk anarkisme dan premanisme yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, “Segala bukti aksi anarkistis dan premanisme akan kita tindak tegas untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Apapun alasannya, berbagai bentuk kekerasan itu akan kita tindak dengan tegas,” tandas Wisnu.
Selain terus memproses kasus perusakan itu, Polisi juga masih terus berjaga di lokasi unjuk rasa dengan mengerahkan dua peleton satuan pengendali massa (Dalmas) Polres Indramayu. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan susulan.(Dino/Dad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar