Cari Blog Ini

Rabu, 06 Juni 2012

Relokasi Pasar Karangampel Menuai Masalah

(Indramayu, Dialog)– Seperti sudah menjadi kebiasaan dimana-mana, setiap adanya rencana relokasi pasar selalu menuai masalah. Tidak terkecuali rencana relokasi Pasar Karangampel Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, sepertinya masih menyimpan banyak masalah. Selain masih belum adanya studi kelayakan, serta tidak mendapat persetujuan mayoritas pedagang, tempat yang akan dijadikan tempat relokasi di Blok Karmal juga dikhawatirkan akan bermasalah. Pasalnya tempat tersebut merupakan areal produktif untuk tanaman padi. Selain itu, tempat tersebut juga merupakan sawah bengkok ( Lahan Milik Desa-Red), “ setahu saya lokasi tersebut merupakan areal produktif dan selama ini juga tidak diijinkan untuk lokasi pembangunan perumahan. Kalau kemudian akan dijadikan lokasi pasar tentunya juga patut dipertanyakan,” jelas Ahmad Torin Tokoh Masyarakat Karangampel yang juga mantan Kepala Desa Karangampel, dihadapan Wartawan belum lama ini.
Dikatakan Torin, yang juga patut dipertanyakan adalah bagaimana status lokasi tersebut dan apakah sudah mendapat persetujuan dari Desa pemilik bengkok atau belum. Karena hal ini sangat vital dan bisa berakibat fatal kalau tetap dilaksanakan, ” sebenarnya saya  tidak setuju kalau pasar Karangampel harus direlokasi. Untuk membenahi pasar tidak harus dengan relokasi namun bisa juga dengan revitalisasi dan pembenahan, ” tandasnya.
Sementara itu Hadi Hartono, Anggota Pansus DPRD Indramayu saat dimintai komentarnya mengatakan kepada Dialog, Rencana relokasi pasar Karangampel sebaiknya ditunda dulu dan jangan dipaksakan, mengingat masih banyak persoalan di lapangan. Berdasarkan hasil pantauan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Indramayu di pasar Karangampel, teryata masih banyak catatan penting yang harus menjadi perhatian terkait rencana relokasi tersebut, ”Ada beberapa catatan penting yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah Daerah sebelum melakukan relokasi, dimana mayoritas pedagang tidak menyetujui rencana relokasi pasar ke blok Kamal (ruas jalan Karangampel - Juntiyuat). fakta ini bertolak belakang dengan keterangan Kepala pasar yang mengatakan bahwa mayoritas pedagang setuju. Seliain itu, juga belum ada kejelasan rencana penggunaan Pasar lama yang akan ditinggalakan jika terjadi relokasi pasar. Hal ini menjadi kekhawatiran pedagang akan menjadi pasar tandingan. Dan yang paling vital, ternyata pemerintah daerah belum membuat studi kelayakan (feasibilitiy study) terkait rencana relokasi pasar ini, padahal study kelayakan ini sangat penting sebagai salah satu veriabel yang akan menentukan setuju atau tidaknya sikap politik Dewan sebagai representasi perwakilan rakyat,” tandasnya.
Hadi menambahkan, Para pedagang ternyata juga merasa belum ada kesepakatan yang tertuang tentang besaran biaya kios atau los yang akan dikenakan terhadap mereka. Meskipun Dinas menjadikan ”gratis”, tapi menurut pedagang tidak mungkin gratis. ”Bilang gratis hanya rayuan supaya pedagang setuju relokasi,”ujar Hadi menirukan ucapan pedagang. ” Soal pemilihan lokasi di blok Kamal juga dinilai tidak tepat dan bukan lokasi yang strategis untuk sebuah pasar. Karena lokasi tersebut sepi dan rawan dari sisi keamanan. Selain itu juga perlu dipertanyakan kronologis pengajuan bantuan, karena ada nomenklatur yang berubah dari revitalisasi pasar menjadi relokasi pasar. Padahal dua pengertian ini sangat berbeda artinya. Menurut saya hal itu masih harus diperjelas perubahan nomenklatur tersebut kepada Dinas Perdagangan. Jangan sampai pansus tidak tahu urgensi perubahan tersebut,” tegas Politisi PKS ini.(ARMO).

1 komentar:

  1. Sebagai Ahli waris yang berhak untuk mendapatkan bagian, namun Nina Hilman masih saja tinggi egoism nya alias keras kepala. kezaliaman yang sudah luarbiasa harus mendapatkan hukuman yang luarbiasa juga.

    BalasHapus