Cari Blog Ini

Rabu, 06 Juni 2012

Kejari Indramayu Kurang Serius Dalam MenaNgani kasus Kompensasi gagal panen

(Indramayu, Dialog)- Proses Hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kompensasi gagal panen sudah sampai ke penuntutan, mulai dari penyidikan hingga sudah sampai ke penuntutan. Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari) sudah menetapkan 5 tersangka. Dua di antaranya M. Syarifudin dan Abdul Mutolib, sebagai Ketua Kelompok Tani Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Berkas kedua tersangka tersebut sudah di limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dan kedua tersangka tersaebut sekarang ini sudah berada di Bandung, ucap R.Putra Aji, SH Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu saat ditemui Dialog di kantornya.
Dikatakan Putra, sementara tiga tersangka lagi, yakni Kusumo sebagai Camat Krangkeng, Udin sebagai Kepala UPTD Krangkeng, dan Suwardi SPd sebagai Kepala UPTD Cantigi, sekarang ketiga tersangka tersebut dalam pemberkasan, dan dalam waktu dekat ini berkasnya akan dilimpahkan  ke Pengadilan tipikor Bandung dan saat ini ketiga tersangka tersebut masih di tahan di Rutan Indramayu, jelasnya.
Disinggung adanya oknum wartaewan yang ikut menikmati kompensasi gagal panen, Putra mengatakan, menyangkut beberapa nama dari oknum wartawan, tidak termasuk ke dalam Kasus Pidana Korupsi, melainkan Kasus Pidana Umum jadi yang menangani adalah dari pihak Kepolisian. Silahkan tanyakan sakja kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Indramayu, tegasnya.
Sementara itu Ketua Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu Dadang Hermawan, SE. saat dimintai komentarnya mengatakan, kalau melihat penanganan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kompensasi gagal panen yang ditangani Kejari Indramayu terlihat setengah-setengah, pasalnya sampai dengan saat ini yang menjadi tersangka hanya lima orang. , padahal yang ikut menikmati aliran dana tersebut banyak melibatkan unsur. Anehnya lagi terungkapnya ada oknum Wartawan yang ikut menikmati aliran dana tersebut justru dari hasil pengembangan  dari tersangka yang telah diperiksa oleh Jaksa, kenapa kok sekarang bahasanya itu urusan pihak Kepolisian. Bahkan seperti yang sudah dirilis dibeberapa media baik lokal maupun Nasional, dalam pemberitaannya Kajari Indramayu saat itu sesumbar akan memeriksa oknum wartawan yang terlibat atas kasus tersebut. Sampai sekarang tidak ada satu oknum wartawanpun yang diperiksa, ada apa yang sebenarnya, tegas Dadang.(Saelatun/Dad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar