Cari Blog Ini

Rabu, 06 Juni 2012

PT. PR Tidak Merespon Putusan MA

Indramayu, Dialog)- Ahli Waris R. Achmad Sarbini yang memenangkan gugatan warisan terhadap Nina Indriatna baik di Pengadilan Agama (PA) Bandung, maupun Kasasi di Mahkamah Agung (MA), kini merasa dikecewakan dengan adanya penolakan saham-saham  baik yang ada di Pikiran Rakyat (PR) maupun di Granesia, seperti yang dijelaskan dalam Putusan Kasasi MA, bahwa saham saham yang ditanam pada PT Granesia terdiri 6 saham istimewa dengan nomor urut 091 sampai dengan 096, dengan nominal Rp 35.000,- 6 saham biasa dengan nomor urut 091 sampai dengan 096 dengan nominal Rp 45.000,-.
Sementara itu saham yang ada pada PT Pikiran Rakyat (PR) terdiri dari 2 saham istimewa dengan nomor urut 047 dan 048 dengan nilai nominal Rp 20.000,00 juga saham biasa dengan nomor 047 dan 048 dengan nominal Rp 25.000,00 (bukti wasiat nomor 201 tahun  1998 ) dijelaskan dalam Putusan Kasasi MA, harta termasuk saham saham merupakan harta bersama yang ditinggalkan maka ½ atau 2/3 bagian R Achmad Sarbini yang harus dibagikan kepada para penggugat, sesuai dengan Putusan Kasasi MA No. 677/K/AG/2009.
Namun ketika pelaksanaan penyitaan terhadap saham saham baik di PT PR maupun di Granesia, ternyata tidak ada nomor-nomor tersebut, tanpa ada kejelasan dari Dirut PR Joko Hendarto, serta PT Granesia Gatot, seharusnya kalau ada perubahan mesti ada kejelasan, jangan cukup bilang tidak ada berarti PR tidak merespon isi Putusan MA. Bahkan diduga pihak PR telah melakukan konspirasi dengan Nina Indriatna selaku Tergugat untuk menghilangkan saham milik R.Achmad Sarbini.
Pada bagian lain Komisaris Utama PR TB Achyar ketika ditemui beberapa waktu yang lalu di rumahnya sewaktu menyerahkan surat putusan Kasasi menjelaskan ”saham sekarang tidak ada yang istimewa namun nominalnya sama dan lebih besar kemudian sudah berkembang, tidak 6 Exsemper lagi,” ungkap TB Achyar.
Dikatakan TB Achyar ketika dihubungi lewat seluler baru-baru ini menjelaskan lebih jauh, ”betul, sekarang tidak ada saham istimewa yang ada hanya saham yang mempunyai hak suara, (dimiliki oleh pemegang saham ) yang tidak memilki hak suara, (dimiliki oleh koperasi ),” papar Achyar.
Namun belum jelas saham yang ada di PR dan Granesia yang dimiliki Almarhum R. Achmad Sarbini sampai sekarang, yang jelas pemegang itu ada Deviden, dan Koperasi itu jelas hanya SHU,”perubahan saham tidak akan merubah status hukum, seperti Putusan Kasasi Mahkamah Agung, bahwa saham-saham di PR, dan Granesia itu hanya pada ahli waris, dan sudah ketetapan hukum (Inkcrah),”jelas salah seorang Ahli waris R.Achmad Sarbini. Kepada Dialog saat mendatangi Sekretariat Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu belum lama ini.(Dadang).

5 komentar:

  1. Sebagai Ahli waris yang berhak untuk mendapatkan bagian, namun Nina Hilman masih saja tinggi egoism nya alias keras kepala. kezaliaman yang sudah luarbiasa harus mendapatkan hukuman yang luarbiasa juga.

    BalasHapus
  2. Tersangka Nina Hilman menggelapkan saham dan deviden milik ahliwaris alm.R.Ahmad Sarbini (wartawan senior dan perintis PT.Pikiran Rakyat Bandung dan PT Granesi Bandung. Tersangka sudah berbohong dan menyembunyikan kebenaran dan kelicikannya sangat lihai sekali maka hukumannya akan dasyat.

    BalasHapus
  3. Judul Berita Menangkan Gugatan di PA Kota Bandung
    Sinopsis :Aam Abdurahman selaku Penggugat V yang berstatus wartawan tabloid Reportase biro Indramayu
    Menangkan Gugatan di PA Kota Bandung
    [Nusantara]
    Berjuang Selama 16 Tahun lebih
    Ahli Waris R Achmad Sarbini
    Menangkan Gugatan di PA Kota Bandung
    Indramayu, Pelita
    Aam Abdurahman selaku Penggugat V yang berstatus wartawan tabloid Reportase biro Indramayu, kepada Pelita, Kamis (1/1) mengatakan, kasus gugatan waris yang diproses di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung antara para penggugat yang merupakan ahli waris R Achmad Sarbini melawan anak angkat Nina Hilman, akhirnya dimenangkan para ahli waris R Achmad Sarbini.

    Kasus yang sempat mengendap selama 16 tahun, pada tanggal (11/12/2008) diputus Pengadilan yang dibacakan Ketua majelis hakim Subuki, SH didampingi anggota Shwan, SH serta Abdul Fatah, SH dengan amar putusan No.74/Pdt.G/2008/PA Bdg dengan mengabulkan gugatan para penggugat serta menyatakan tidak sah hibah wasiat yang dilakukan oleh R Achmad Sarbini terhadap R Hj Nana Djuhana dengan akta wasiat No.201 tanggal 26 Desember 1996.

    Dua akta wasiat masing-masing No. 9 tanggal 8 Maret 1992 dan No. 201 tanggal 26 Desember 1996, tidak berkekuatan hukum. Harta berupa sebidang tanah hak milik No. 135/lingkungan Burangrang yang diuraikan dengan surat ukur tanggal 17 Juni 1980 No.424/1979, dengan luas 330 M2 terletak di Kodya Bandung wilayah Karees Kec. Lengkong Lingkungan Burangrang, berikut sebuah bangunan rumah tinggal yang terdapat di atas tanah tersebut dikenal sebagai Jl Buah Batu No.63, atas nama janda Alm. Ny R Hj Nana Djuhana Sarbini.

    Dijelaskan pula, sebidang tanah hak milik No. 1495, yang terletak di Prov. Jawa Barat Kodya Bandung wilayah Bojonagara, Kec. Sikajadi, Kel. Cipedes seluas 337 M2, sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 15 Januari 1993 No.273/1993, berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut dikenal Jln. Sukagalih dan sebidang tanah hak milik No.594 yang terletak di Prov. Jawa Barat Kodya Bandung wilayah Karees Kec. Batununggal, Kel. Gumuruh, seluas 270 M2 sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 10 Maret 1982 No.62/1982 berikut segala sesuatu di atas tanah tersebut dikenal Jln. Terusan Martanegara No.26 (Blok I/4-II), atas nama Ny. R. Nana Djuhana.
    Sementara itu saham-saham yang ditanamkan pada Perseoran terbatas (PT) Penerbitan Granesia diantaranya enam saham istimewa dengan nomor urut 091 s/d 096 dengan nominal Rp35.000 serta enam saham biasa dengan nomor urut 091 s/d 096 dengan nilai nominal Rp45.000 juga saham-saham yang ada di PT. Pikiran Rakyat yang terdiri 2 saham istimewa dengan nomor urut 047 dan 048 dengan nilai nominal Rp20.000 dan dua saham biasa dengan nomor urut 047 s/d 048 dengan nilai nominal Rp25.000 adalah sebagai harta bersama antara R Achmad Sarbini dengan R Hj Nana Djuhana yang belum dibagikan.

    Aam mengimbau agar masyarakat untuk tidak melakukan transaksi apapun terhadap tanah dan bangunan dimaksud dengan Sdri Nina Hilman karena dalam status quo/diblokir pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung. (ck-102)

    BalasHapus
  4. Blacklist dalam rapat RUPS Tersangka Nina Hilman nakal menggelapkan saham dan deviden milik ahliwaris alm.R.Ahmad Sarbini (wartawan senior dan perintis PT.Pikiran Rakyat Bandung dan PT Granesia Bandung. Tersangka sudah berbohong dan menyembunyikan kebenaran dan kelicikannya yang sangat lihai sekali maka hukumannya akan dasyat.

    BalasHapus
  5. suatu perjuangan apalagi memperjuangkan haknya...pasti akan memetik hasilnya...kebenaran tidak bisa dikalahkan dengan kejahatan...antara hak dan yang batil akan ditampakan walau masih didunia ini...jgn surut untuk memperjuangkan atas hak yang harus didapatkan Allah SWT. pasti akan menolong bagi hambanya yg sabar dan terus berusaha....

    BalasHapus