Cari Blog Ini

Selasa, 27 Mei 2014

Tim Gabungan Didukung Satpol PP Kabupaten Indramayu, 80 Persen Minimarket Ilegal Di Indramayu Ditutup

(Indramayu, Dialog)- Dari sekitar 25 minimarket yang tidak memiliki izin, 80 persennya telah ditutup dan akan selesai akhir pekan ini. Tim gabungan yang didukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu terus melakukan penertiban minimarket illegal.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Indramayu, Maman Kostaman, SH, MM, menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, hingga Jum’at (23/5) lalu minimarket illegal yang masih tersisa sebanyak tiga minimarket. Kami berhaarap kepada tim pelaksana di lapangan untuk segera menutup minimarket yang perizinannya bermasalah. Minimarket yang ditutup dalam penertiban selama sepekan terakhir ini ditempeli keterangan di bagian depannya melalui selebaran. Selebaran itu menginformasikan bahwa minimarket tersebut telah melanggar ketentuan Perda (Peraturan Daerah) No 7/2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional, Penataan, Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jelasnya.
Lebih lanjut Maman menjelaskan, setelah penertiban usai, akan dikaji kembali berbagai persyaratan minimarket tersebut. Bila memang perizinannya bisa memenuhi syarat, kemungkinan minimarket tersebut bisa kembali dibuka. Namun bila tidak, minimarket illegal itu terpaksa ditutup selamanya. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam perizinan minimarket itu kan cukup banyak. Apakah pendiriannya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak. Kemudian, dalam proses mendapatkan IMB itu, harus mendapatkan kepastian apakah memberatkan bagi masyarakat di sekitarnya atau tidak, tegasnya.
Maman menambahkan, pada dasarnya pengkajian berbagai persyaratan perizinan minimarket tersebut akan banyak dibahas oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu. Rekomendasi boleh tidaknya minimarket tersebut beroperasi kembali berasal dari BPMP Kabupaten Indramayu, imbuhnya.
Sementara itu Kepala Bidang Perizinan BPMP Kabupaten Indramayu, Wibowo Kresnanto mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mengevaluasi dengan kepala badan soal minimarket yang telah ditertibkan. Evaluasi itu akan dilakukan setelah seluruh minimarket illegal rampung ditertibkan, katanya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Indramayu, Nadjib Alief menuturkan, penertiban akan dilaksanakan sampai jatuh tempo yang telah diberikan yakni pada 30 Mei 2014. Selama penertiban selama sepekan terakhir telah ditemukan satu minimarket yang bisa menunjukkan  perizinan sehingga tidak ditutup. Penertiban yang dilakukan saat ini memang lebih menekankan kepada aspek perizinannya. Belum kepada soal zonasi atau jam operasional, tuutrnya

Sementara itu Ketua. KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) Indramayu Dadang Hermawan , SE. Saat dimintai komentarnya mengatakan, kalau melihat pernyataan  Kapala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Indramayu, bahwa penertiban yang dilakukan Sat Pol PP Pemkab Indramayu lebih kepada aspek perizinan, belum pada soal zonasi, sebenarnya itu belum memahami proses aturan yang harus di tempuh untuk memperoleh surat perizinan dari BPMP Kabupaten Indramayu. Justru pihak BPMP tidak mengeluarkan surat perizinan kepada beberapa minimarket yang sekarang sudah ditertibkan, karena masalah zonasi juga, karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Perlindungan, Pemberdayan Pasar Tradisional dan Penataan serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern khususnya Bab IV Lokasi dan Jarak Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Pasal (4)  yakni berbunyi jarak antara minimarket yang satu dengan minimarket yang lainnya minimal 1000 Meter, kalau jaraknya kurang dari yang sudah ditentukan dalam ketentuan aturan itu dilanggar, para pemohon perizinan minimarket tidak akan memperoleh surat perijinan dari pihak BPMP, :” sebenarnya kalau saja Perda nomor 7/2011 sudah disosialisasikan kepada Pemerintahan Desa/Kelurahan, saya yakin sampai pada tingkat Desa/Kelurahan saja, permohonan proses perijinan untuk mendirikan minimarket sudah tidak bisa diteruskan sampai tingkat Kecamatan apalagi sampai tingkat BPMP, “ tutur Dadang yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu.(Armo).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar