Cari Blog Ini

Selasa, 27 Desember 2011

Terkait Pemberian Konfensasi Susulan Tim Verifikasi Diminta Harus Teliti


 Hatta, Pemerhati Lingkungan Dan Korupsi
 
(Indramayu, Dialog) – Konfensasi atas pencemaran limbah PT. Pertamina RU VI Balongan yang sudah digulirkan beberapa waktu lalu untuk para pemilik tambak dan Nelayan menuai ketidak beresan, dan bahkan diindikasikan Negara telah dirugikan. Kali ini pihak Pertamina kembali melakukan pembayaran susulan kepada para nelayan yang masih belum terdata dan yang belum menerima konfensasi. Pembayaran konfensasi yang akan digulirkan, terindikasi juga adanya permainan fiktif. Hal ini, diungkapkan oleh salah seorang pemerhati lingkungan dan korupsi, Hatta saat  berkunjung ke sekretariat KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi), Senin (31/10) baru lalu.
            Lebih lanjut Hatta mengatakan, saya minta kepada Tim verifikasi Kecamatan untuk betul-betul memverifikasi data para nerlayan yang akan menerima konfensasi betul-betul  sesuai di lapangan, jangan sampai orang kesehariannya jualan dan yang berada di Jakarta didata untuk mendapatkan ganti rugi. Apa yang diganti kalau memang dia bukan nelayan, “ Menurut pengamatan saya, boleh dicek di desa dan di Dinas Lingkungan Hidup (LH), data yang ada hanya 10 % benar, sedangkan yang lain fiktif. Seharusnya kejadian ganti rugi tahap pertama jangan terulang lagi, dimana hanya 50% data yang benar. Sehingga pembayaran konfensasi tahap pertama terindikasi Negara telah dirugikan sedikitnya sebesar Rp. 22 miliar uang yang seharusnya tidak dikeluarkan Pihak PT. Pertamina, “ jelasnya.
Dikatakan Hatta, adanya data fiktif atau  tidak faktual seperti itu, diindikasikan adanya permainan pihak aparat Desa sebagai panitia awal. Namun kalau pihak Kecamatan dan LH selektif saat melakukan verifikasi data, saya yakin data fiktif tidak akan terjadi, apalagi pihak Tim verifikasi mau menerima dan mendengarkan masukan dari KOMPI dan LSM. ” tuturnya.
            Hatta menambahkan, selain data yang fiktif, di lapangan juga ternyata ada praktek Pungutan Liar (Pungli), hal itu dikuatka dengan adanya penarikan biaya pendaftaran bagi para nelayan untuk memperoleh ganti rugi, yakni sebesar Rp 100.000 /orang. Padahal, seharusnya tidak ada syaratnya. Kemudian bagi mereka yang mendapatkan ganti rugi, ada juga potongan 10% bagi data yang benar. Untuk data yang fiktif  potongan lebih dari 10%. “ Sungguh ironis, PT. Pertamina dengan kebijakannya telah memberikan kompensasi bagi mereka yang terkena efek dari limbah Pertamina. Namun, masalah ganti rugi tersebut, dimanfaatkan oleh oknum masyarakat atau oknum desa. Oknum desa yang memalsukan data, itu sama saja dengan merugikan Negara. Dalam verifikasi, seharusnya pihak LH benar-benar selektif dan tegas. Yang bukan haknya jangan sampai mendapatkan ganti rugi. Kemudian kepada tim, harus mendengarkan masyarakat, karena masyarakat yang mengetahui secara persis siapa yang punya lahan tambak dan nelayan yang terkena limbah dan layak mendapatkan ganti rugi. Bila ada Tim verifikasi tidak benar dan ada data yang fiktif, maka saya akan melaporkannya ke pihak berwajib,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar