Cari Blog Ini

Selasa, 27 Maret 2012

Terkait Adanya Oknum Wartawan Yang Diduga Ikut Menikmati Uang Korupsi Bantuan Dana Gagal Panen, KOMPAKK Desak Kejari Indramayu Untuk Mengusut Tuntas

(Indramayu, Dialog)- Diduga adanya beberapa oknum Wartawan telah memanfaatkan demi memperoleh keuntungan dari kasus tindak pidana korupsi bantuan dana gagal panen untuk petani yang ada di beberapa wilayah di Indramayu, yang kasusnya sudah diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Bahkan atas dugaan kasus korupsi tersebut pihak Kejaksaan selain sudah menetapkan beberapa tersangka juga ada yang sudah ditahan, seperti yang sudah dilangsir dibeberapa media cetak. Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (Kompakk) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu untuk mengusut tuntas dan menginformasikan kepada Publik para oknum Wartawan yang terlibat atas kasus tersebut. Alasan Kompakk mendesak Kejaksaan untuk mengusut tuntas atas kasus tersebut agar jangan sampai menjadi polemik berkepanjangan, khususnya dikalangan para Wartawan. Sehingga publik tidak menyama ratakan Wartawan, antara Wartawan yang berprilaku apa yang pernah dikatakan Kepala Kejari (Kajari) Indramayu ikut menikmati Korupsi kasus dengan Wartawan yang memang tidak tau menahu, “ Saya minta Kajari Indramayu jangan main-main atas kasus korupsi bantuan dana gagal panen untuk petani, lebih-lebih terhadap oknum Wartawan yang ikut menikmati atas kasus tersebut. Masalahnya secara terbukan saat ditemui Wartawan beberapa waktu lalu Kajari Indramayu telah berani menyampaikan bahwa ada Oknum Wartawan yang ikut terlibat menikmati uang atas kasus korupsi tersebut. Berani menggulirkan bahwa ada Oknum Wartawan yang terlibat, juga harus berani mengusut secara tuntas dan menginformasikan kepada Publik siapa saja oknum Wartawannya yang terlibat atas kasus tersebut. Kalau sampai tidak menindaklanjuti atas desakan kami, Kajari bisa dianggap telah memfitnah dan telah melakukan kebohongan publik. Tentunya Kajari bisa dituntut secara hukum, “ tegas Dadang Hermawan, SE, Ketua KOMPAKK saat dimintai komentarnya di Kantornya Selasa (27/3).  
    
Seperti yang telah dilangsir di koran ini, diketahuinya oknum wartawan yang menerima aliran dana korupsi tersebut, merupakan hasil pengembangan pemeriksaan dari para tersangka,” berdasarkan hasil pengakuan para tersangka korupsi bantuan dana gagal panen Kecamatan Krangkeng dan Cantigi Kabupaten Indramayu, terdapat banyak oknum wartawan, termasuk anggota salah satu organisasi wartawan Indramayu yang menerima aliran dana korupsi itu. Saya punya rekapan nama dan besarnya dana yang diterima dari para tersangka yang kini dititipkan di Lapas Indramayu. Pada kesempatan ini, Saya enggak menyebut namanya, ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu M. Kusnim, MH, didampingi Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Rusli Putra Aji dan Kasie Intel Rahman Zamal, di ruang kerjanya, belum lama ini.
Dikatakan Kusnin, beberapa alasan dikemukakan oknum wartawan saat meminta uang dari para tersangka. Ada yang beralasan meminta “uang bensin” yang jumlahnya Rp 30 juta. Ada juga yang mengatasnamakan organisasi kewartawanan dan juga yang mengatasnamakan penyidik. Uang yang diterima itu jumlahnya dari Rp 50 ribu hingga puluhan juta rupiah. Bahkan ada yang menerima RP 100 juta dan terbesar Rp 160 juta,” tutur Kejari Indramayu.
Kusnin menambahkan , dalam masalah ini pihaknya akan mengusut oknum wartawan penerima aliran dana korupsi bantuan gagal panen Kecamatan Krangkeng dan Cantigi itu, “Saya tidak tangani semua, tapi akan ada salah seorang yang diproses. Saya enggak mau organisasi kewartawanan dicampurkan dengan orang-orang (Oknum wartawan) yang nakal,” katanya seraya mengatakan total dana yang dibagi-bagi kepada para oknum, termasuk wartawan itu berkisar Rp 1,8 miliar.
Sebelumnya, Kejari Indramayu menetapkan 5 tersangka korupsi dana bantuan gagal panen yaitu 2 orang Ketua Kelompok Tani Abd dab Sp dan 2 orang Kepala Cabang Dinas (KCD) Pertanian dan Peternakan Kecamatan Krangkeng Saf dan Cantigi Ny. Sng. Serta Camat Kerangkeng Ke-5 tersangka itu selama proses penyidikan ditahan di Lapas Indramayu. (Kad/Dad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar