Cari Blog Ini

Selasa, 27 Desember 2011

Klenteng Indramayu Dipermasalahkan


(Indramayu, Dialog) – Agama yang di Akui oleh Pemerintah Indonesia, yakni Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu dan Aliran Kepercayaan. Dan keberadaan masing-masing tempat peribadatan tersebut harus mempunyai izin resmi dan jelas peruntukannya, sehingga tidak menimbulkan masalah. Namun, tidak semua tempat peribadatan tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya, berdasarkan adanya pengaduan masyarakat dan dari hasil survey, keberadaan Klenteng/Konghucu yang terletak di Jl. Veteran No.406 Indramayu diduga tidak memiliki Surat Pendiriran Rumah Ibadat, sementara yang ada izinnya di lingkungan Klenteng adalah untuk Agama Budha yakni Vihara Dharma Rahayu dengan No. 58/H II/V/Jabar/84 Departemen Agama RI Dirjen Bimas Hindu dan Budha.
Sementara pendirian rumah Ibadat tentunya telah diatur dengan peraturan yang berlaku di Indonsia seperti halnya dengan  SKB tentang Rumah Ibadah / Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 8 tahun 2006 dan No. 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian Rumah Ibadat Bab IV tentang Pendirian Rumah Ibadat pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) huruf a s/d d. Dan Bab IX tentang ketentuan peralihan pasal 28 ayat (3).
Dengan adanya dugaan belum memiliki izin resmi atas keberadaan Kleteng/Konghuci Organisasi Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (Kompakk) telah melayangkan surat untuk Pengurus Klenteng untuk meminta keterangan pendirian izin Klenteng/Konghucu tersebut dengan nomor surat 36/Um.Kompakk/Im/IX/11. Namun, tidak ada jawabanya. Untuk itu, akhirnya Kompakk melayangkan surat untuk Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu meninjau ulang keberadaan Kelenteng/Konghucu tersebut apakah memiliki atau tidak memiliki Surat Izin Pendirian Tempat Ibadat dengan nomor surat 36/Um.Kompakk/Im/IX/11. Kalau terbukti tidak memiliki izin resmi tempat untuk beribadat, pihak Pemerintah agar bisa menyikapi dan meminta pihak Pengurus Klenteng agar membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadat dan Surat Izin Tempat Beribadat atau kalau tidak memenuhi apa yang tersebut diatas agar Instansi yang terkit untuk menutup keberadaan Klenteng / Konghucu.
Ketua Kompakk Indramayu, Dadang Hermawan, SE. saat dimintai komentarnya mengatakan, kita mengetahui dan tentunya  telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) bahwa sebagai warga Negara Indonesia bebas memeluk keyakinannya masing-masing, namun dalam hal mendirikan tempat ibadat tidak seenak sendiri, semuanya ada proses dan prosedural harus ditempuh. Hal tersebut filosofisnya tidak lain yakni untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, “ Terkait keberadaan Klenteng/Konghucu  yang sekarang ini sedang kami permasalahkan, yakni berkaitan dengan legalisasi izinnya, sebab berdasarkan hasil investigasi kami, di dalam kawasan Klenteng yang ada izinnya baru untuk Agama Budha  yakni Vihara Dharma Rahayu dengan no. 58/H II/V/Jabar/84 Departemen Agama RI Dirjen Bimas Hindu dan Budha, sementara untuk Konghucu-nya belum ada. Selain itu juga Klenteng Indramayu di dalamnya ada tempat usaha yakni menyewakan garasi untuk kendaraan roda empat diperkiraan ada sepuluh ruangan, dimana masing-masing ruangan garasi disewakan antara Rp. 150 Ribu – Rp. 200 Ribu, padahal tempat-tempat ibadah agama apapun dilarang untuk tempat usaha. Jangan karena alasan bangunan Klenteng sudah berusia ratusan tahun, sehingga Pemerintah membiarkan begitu saja keberadaan Klenteng tanpa dilengkapi dengan surat izinnya, ini namanya membiarkan adanya pelanggaran peraturan, “ tandas Dadang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar