Cari Blog Ini

Selasa, 27 Desember 2011

Program PNPM-MP 2010 Dan 2011 Diduga Adanya Penyimpangan


(Indramayu, Dialog) – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) dari tahun ke tahun terus berjalan. Namun, dalam pelaksanaannya diduga banyak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Seperti halnya dugaan penyimpangan pelaksanaan PNPM-MP di Desa Brondong Kecamatan Indramayu, Bahkan penyimpangan tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Indramayu, namun sampai saat ini belum juga diproses dan diduga pihak kejaksaan juga ikut bermain di dalamnya.
Sekertaris Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Brondong Kecamatan Pasekan. Kabupaten Indramayu pada PNPM – MP tahun 2010, Dulbari saat berkunjung ke Kantor KOMPAKK (Komunitas MAsyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) Indramayu mengatakan kepada Dialog, bahwa dirinya mengetahui permasalahan dan penyimpangan yang diduga terjadi dalam PNPM – MP tahun 2010 di Desa Brondong. Dana pembangunan PNPM – MP untuk 2 paket senilai Rp. 210.290.000. 1 paket untuk senderan / TPT dengan panjang 1 km, dana yang disediakan sejumlah Rp. 167.059.375. Setelah dipergunakan, menghabiskan dana sebesar Rp. 98.059.385. Sementara sisanya sejumlah Rp. 69.405.526, kini tidak tahu keberadaanya dimana. Kemudian 1 paket lagi untuk rapat beton/jalan setapak dengan lebar 2 meter dan panjang sekira 100 M, diseediakan dana senilai Rp. 58.068.700. Yang dipergunakan hanya sebesar Rp. 35.370.000. Dan sisanya sebesar Rp. 22.698.700, juga tidak tahu kemana larinya, papar Dulbari Di Sekretarist Kompakk, Jum’at (4/11).
Lebih lanjut Dulbari juga memaparkan penyimpangan lainnya, seperti semen yang harus dipergunakan saat pelaksanaan PNPM – MP adalah 1.200 sak. Namun, pada pelaksanaannya hanya  digunakan 400 sak. Sementara sisanya juga dipertanyakan. Kemudian, tenaga kerja yang diberdayakan, harusnya masyarakat setempat. Namun kenyataan di lapangan pekerjaan tersebut diborongkan oleh 1 orang, dengan dana Rp 15 juta, sementara dana yang disiapkan sebesar Rp. 37 juta. “Penyimpangan yang terjadi tersebut sudah saya laporkan ke pihak Kejaksaan setelah program PNPM – MP tahun 2010 selesai dilaksanakan. Namun, sampai saat ini belum juga diproses. Bahkan salah seorang oknum Kejaksaan berusaha mendamaikan dengan deal-deal tertentu, namun saya menolak atas ajakn pihak Kejaksaan, sehingga timbul praduga pihak kejaksaan juga ikut bermain di dalamnya,” ujar Dulbari dengan geram.
Dulbari menambahkan, akibat pihak kejaksaan tidak memproses laporan dirinya atas penyimpangan PNPM – MP tahun 2010, akhirnya penyimpangan tersebut, terulang lagi pada PNPM – MP tahun 2011. diantaranya lelang material yang seharusnya dibuka untuk desa setempat, kenyataannya dilelang ke desa lain. Contoh,  Desa Pabean Ilir dan Karanganyar Kecamatan Pasekan, semua diserahkan kepada satu orang dari Desa Pagirikan. Selain itu, pelaksanaan PNPM – MP tahun 2011 juga diduga menyimpang dari segala aturan. “Untuk itu, kepada pihak terkait harus tegas dalam menyelesaikan masalah penyimpangan dana PNPM – MP, khususnya pada tahun 2010, terutama pihak kejaksaan dan kepolisian harus bertindak cepat, bila tidak penyimpangan terus terulang kembali,” pungkas Dulbari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar