Cari Blog Ini

Kamis, 22 Desember 2011

Pengadilan Agama Indramayu Lepas Tangan


(Indramayu, Dialog)- Tidaklah aneh kalau angka perceraian di Kabupaten Indramayu cukup tinggi, pasalnya masih tingginya angka pernikahan usia muda, juga karena banyaknya perceraian Rapah (Cerai Gugat). Ironisnya terkadang perceraian rapah justru pihak pria/suami tidak mengetahui bahwa dirinya sedang di Cerai Gugat. Seperti hal yang dialami H. Jaih Bin H. Awi (54) warga penduduk Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu tidak disangka dirinya memperoleh foto copy Akta Cerai milik Mantan Istri Nomor 2210/AC/ 2011/PA, dimana Istrinya   Erni Binti Wasta warga penduduk Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Idnramayum secara diam-diam telah melakukan Cerai Gugat ke Pengadilan Agama (PA) Indramayu, sementara piahk H. Jaih selaku suaminya Erni sampai dengan dikeluarkannya Aktai Cerai tidak pernah menerima surat panggilan satupun untuk disidangkan. Sehinga dengan kenyataan sepeti itu, H Jaih yang merasa tidak menerima haknya mencoba mendatangi pihak PA Indramayu. Padaa saat mendatangi PA Indramayu H. Jaih didampingi Saudaranya dan Wartawan Dialog serta perwakilan dari Kompakk (Komunitas Masyarakat Pers Anti kekerasan dan Korupsi) Indramayu langsung diterima oleh Ketua PA Indramayu Drs. Wiharno  beberapa waktu lalu. Pada saat pertemuan H. Jaih dengan Ketua PA Indramayu diruang kerjanya, H. jaih meminta keterangan kenapa dirinya saat proses Cerai Gugat sampai keputusan tidak menerima surat pangilan sekalipun ? dan dirinya juga meminta nama petugas dari PA Indramayu yang membawa surat pangilan untuk dirinya ? dan kepada siapa surat panggilan untuk dirinya itu diberikan ? karena menurut dugaan H. Jaih bahwa dirinya tidak memperoleh surat panggilan sidang, ada upaya konspirasi supaya dirinya tidak dapat menghadiri sidang dua kali berturut-turut sehingga sidang ketiganya langsung jatuh keputusan cerai. Padaa saat itu juga dihadapan H. Jaih dan Wartawan Dialog serta Perwakilan Kompakk Drs. Wiharno langsung menyatakan bahwa permasalahaan H. Jaih akan kami urus dan diselesaikan. Namun sampai dengan saat ini tidak ada penyelesaian apapun bahkan pihak Kompakk sudah melayangkan surat permintaan penjelasan terkait permasalahan yang diminta H. Jaih sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban dan niatan baik dari pihak PA Indramayu, bahkan terkesan pihak PA Indramayu lepas tangan.
H. Jaih saat dimintai komentarnya mengatakan kepada Dialog, saya ditdak habis pikir lembaga seperti Pengadilan Agama apalagi yang mengatakannya adalah Ketuanya, sudah janji mau menyelesaikan permasalahan saya sampai dengan sekarang ini tidak ada penyelesaian apapun. Saya tidak meminta untuk pembatalan perceraian, yang saya minta hanya siapa petugasnya yang menyerahkan surat panggilan sidang untuk saya, dan kalau diserahkan surat itu kepada siapa ? namun kenyataannya pihak PA Indramayu tidak ada itikad untuk menjelaskan permintaan saya, “ jangan karena sudah ada keputusan cerai lalu pihak PA lepas tanggungjawab begitu saja, apalagi proses perceraiaannya, saya selaku suami dari Erni tidak pernah menerima surat panggilan sidang. Saya yakin permasalahan seperti yang daialami saya ini, banyak juga menimpa suami-suami yang lainnya, untuk itu saya meminta kepada pihak PA, supaya kejadian seperti saya ini tidak terulang lagi harus bisa menyelesaikan permasalahan saya ini, “ tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Dadang Hermawan, SE. Ketua Kompakk Indramayu saat ditemui Dialog di Kantornya baru-baru ini, Dadang juga menjelaskan, kami tidak mengerti atau mungkin permasalahan H. Jaih dianggap sepele sehingga kami meminta penjelasan terkait permasalahan H. Jaih dari pihak PA, sampai dua kali surat dilayangkan belum ada jawaban apapun. Kalau tidak mampu dan tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat Indramayu jangan jadi ketua PA Indramayu lagi. Kalau bicara dihadapan kami dengan sombongnya, bahwa dirinya sudah dua puluh tahun jadi hakim dan percayakan masalahan H. Jaih akan diselesaikan, tapi mana buktinya, “ jadi pejabat seharusnya jangan Asbun (asal bunyi), setiap ucapan yang dikeluarkan seharusnya berdasarkan kenyataan, kalau hanya Asbun saja pekerja office Boy  juga bisa, “ tegasnya.(Dad).           

1 komentar: