Cari Blog Ini

Senin, 13 Juli 2015

Tim Gabungan Lakukan Inspeksi Sejumlah Supermarket Sejumlah Buah-Buahan Impor Terindikasi Mengandung Formalin

(Indramayu, Dialog)- Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang terdiri dari Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Pertanian dan Peternakan, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian (BKP3) melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah supermarket dan pasar tradisional, mencatatkan temuan mencengangkan. Sejumlah buah-buahan impor ternyata terindikasi mengandung formalin. Menemukan adanya buah apel dan jeruk yang mengandung formalin di salah satu toserba. Hal ini berdasarkan hasil pengujian sampel menggunakan rapid test kit formalin.
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Diskoperindag Kabupaten Indramayu, Lina Yulistina, SH menuturkan, dari hasil pengujian tersebut ditemukan fakta adanya buah impor jenis apel dan jeruk terbukti mengandung formalin. Buah yang mengandung formalin dan tidak layak konsumsi diantaranya jeruk medan, apel fuji sebanyak 12 kilogram didapati dalam keadaan busuk dan belasan apel impor jenis Washington yang mengandung formalin dengan kadar 0,8 miligram sebanyak lima kilogram. Untuk sementara pihak pengelola hanya diberikan sanksi pembinaan dan imbauan agar buah-buahan yang mengandung formalin tersebut segera ditarik dari peredaran. Apabila di kemudian kembali hari masih ditemukan, akan diberlakukan sanksi yang lebih tegas termasuk pidana, tuturnya.
Sementara salah seorang supervisior toserba, Sudirjo mengaku, tidak tahu menahu dengan buah-buahan yang mengandung formalin. Karena buah-buahan tersebut langsungdikirim dari supplier di Bandung. Kami kan hanya menerima kiriman dan tahunya buah sudah siap jual, ucapnya.
Sementara Kepala Sub Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan BKP3, Imam Mahdi, SP, MM, menjelaskan, batas toleransi formalin yang dapat diterima tubuh manusia dengan aman dalam bentuk air minum, hanya 0,1 mg per liter atau dalam satu asupan dibolehkan 0,2 mg. Batas toleransi itu berdasar International Program on Chemical Safety (IPCS). Bardasar standar yang sama, formalin yang boleh masuk ke tubuh dalam bentuk makanan untuk orang dewasa adalah 1,5 mg hingga 14 mg per hari.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, berdasarkan standar Eropa, kandungan formalin yang masuk dalam tubuh tidak boleh melebihi 660 ppm (1.000 pp, setara 1 mg/liter). Sementara itu, berdasarkan hasil uji klinis, dosis toleransi tubuh manusia pada pemakaian secara terus-menerus (Recommended Dietary Daily Allowances / RDDA) untuk formalin sebesar 0,2 miligram per kilogram berat badan.

Imam menambahkan, walaupun daya awetnya sangat luar biasa, lanjut Imam, formalin dilarang digunakan pada makanan. Di Indonesia, beberapa undang-undang yang melarang penggunaan formalin sebagai pengawet makanan adalah Peraturan Menteri Kesehatan No 722/1988, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1168/Menkes/PER/X/1999, UU No 7/1996 tentang Pangan dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.(Dadang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar