Cari Blog Ini

Senin, 13 Juli 2015

Bertujuan Memberikan Perlindungan Efektif dari Bahaya Asap Rokok Pemkab Indramayu Perlu Menetapkan KTR

 (Indramayu, Dialog)- Dalam rangka mewujudkan kualitas udara yang baik dan sehat serta melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, Pemerintah Kabupaten Indramayu berkewajiban mengendalikan aktivitas merokok dengan cara menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok orang lain, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan melindungi masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. Sebenarnya  Kabupaten Indramayu telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1.a.1 tahun 2015 tentang KTR, yang diundangkan dalam lembar peraturan daerah tanggal 6 Januari 2015 lalu. Namun kenyataannya masih banyak orang yang merokok sembarangan.
Ketua Indramayu Sehat Tanpa Rokok (ISTR) dan Wanita Indonesia Tanpa Tembakau (WITT) Kabupaten Indramayu, Siomalia Mahar, SH, dihadapan Wartawan menjelaskan, sampai saat ini Perbup KTR tersebut belum disosialisasikan. Padahal dalam Perbup tersebut ditetapkan KTR  yang meliputi fasilitasi pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, angkutan umum dan fasilitas olah raga. Jadi sesuai Perbup, setiap orang dilarang merokok sembarangan di kawasan tersebut. Bulan puasa ini adalah awal yang baik untuk berhenti merokok seterusnya dan jangan memulainya lagi. Karena setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Merokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk itulah perlu dilakukan upaya pengendalian dampak merokok terhadap kesehatan, jelas Siomalia.
 Lebih lanjut Siomalia menjelaskan, Pemimpin atau penanggung jawab tempat atau ruangan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok bertanggung jawab terhadap lembaga yang di pimpinnya atas terselenggaranya KTR (Pasal 8). Begitu juga pada pasal 14 disebutkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab menyebar luaskan informasi yang berkenaan dengan ketertiban masyarakat dalam terwujudnya kawasan tanpa rokok. “Saya pernah mengikuti Konferensi International Tobacco Control di Hyatt Regency Jogjakarta, yang diselenggarakan oleh John Hopkins Bloombeng USA dan Muhamadiyah Tobacco Control Centre (MTCC) Jogjakarta selama lima hari pada bulan April 2015 lalu, terungkap bahwa di Indonesia konsumsi rokok mencapai 260 miliar batang per tahun. Sedangkan produksi rokok mencapai 270 miliar batang. Sementara di banyak Negara konsumsi rokok akan turun kalau harga rokok mahal. Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof DR Hasbullah Thabrany, MPh drPh,” ucapnya.
Dalam forum tersebut juga Mark Parascandola dari National Cancer Intitute (NCI) USA mengungkapkan, banyak dampak yang ditimbulkan dari merokok. Namun sayangnya masih banyak orang yang merokok. Jumlah pengiklan rokok makin tambah banyak, jumlah penggunaan rokok makin tinggi. Banyaknya iklan rokok menjadi salah satu perokok dan penyakit akibat rokok. Hal ini harus dikendalikan. Di banyak Negara penanggunlangan pengendalian tembakau terus ditingkatkan melalui penelitian-penelitian, monitoring program untuk melindungi masyarakat dan perokok pasif, kampanye tentang kesehatan dan mengendalikan iklan-iklan rokok.

Lia juga berharap kepada pemerintah agar perbup kawasan tanpa rokok segera di sosialisasikan. Selain itu peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) setiap tahun, yang jatuh pada tanggal 31 Mei, mohon agar bisa di agendakan dan diperingati. Melalui HTTS adalah salah satu cara yang efektif sosialisasi KTR kepada masyarakat luas. Kami juga berharap khusunya kepada dinas kesehatan, dinas pendidikan, bagian hokum, Bappeda Bidang Sosbud, dan Kantor Lingkungan Hidup, agar lebih semangat dan menseriusi hal ini, ungkapnya.(Dede)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar