Cari Blog Ini

Rabu, 25 Juli 2012

Terkait Kanit PPA Satreskrim Polres Indramayu Marah-Marah Terhadap wartawan, Kompakk Minta Kapolres Indramayu Ambil Tindakan Tegas


(Indramayu, Dialog)-Masih segar dalam keingatan kita, saat menyaksikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke -66 yang jatuh pada tanggal 1 Juli, dimana Tema yang diambil adalah ” Pelayanan Prima, Anti-KKN, Anti-Kekerasan, Memantapkan Kamdagri dan Supremasi Hukum Guna Mendukung Pembangunan Nasional ”. Begitu juga dengan TRIBRATA Polri yang harus dijungjung tinggi seluruh anggota Polri dimana Tribrata Polri yakni 1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2. Menjungjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan kepada Pancasila dan UUD 1945. 3. Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keikhlasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban. Namun tema HUT Bhayangkara ke-66 dan Tribrata yang sebegitu bagusnya diciderai oleh salah seorang oknum anggota Polres Indramayu yakni Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Indramayu AIPTU. S. Dwi Hartati, SH.
Diciderainya Tema HUT Bhayangkara yakni Anti Kekerasan dan Tribrata ke 3 yakni senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat oleh oknum angota Polri tersebut terkait saat dirinya didatangi Wartawan Dialog dengan baik-baik di ruang kerjanya belum lama ini, dan saat ditanyakan atas kasus hukum yang ditangani AIPTU. S Dwi Hartati, SH. Yakni penahanan Kendaraan roda empat jenis Suzuki APV Serena Warna Silver No.Pol. B 1821 KFT. Yang sempat di tahan di Polres Indramayu sejak 13 April 2012.  dengan kesalahan penghapusan No.Pol dari B 1821 KFT menjadi NO.POL B 82 KFT  yang dianggap oleh pihak Kepolisian saat terkena razia mobil tersebut merupakan hasil kejahatan.  Namun saat ditanya terkait pihak Polres Indramayu pernah juga merubah NO.POL kendaraan tersebut bahkan kendaraan tersebut juga sering dipakai anggota Polres Indramayu AIPTU S. Dwi Hartati, SH.  justru menjawabnya malah marah-marah dengan perkataan yagn tidak pantas dikeluarkan seorang anggota Polri apalagi sekelas Kanit, marah-marahnya tidak diruangan pribadinya saja, bahkan sampai ke ruangan Unit PPA yang kebetulan  ada bawahannya dan orang yang lagi diperiksa dan keluarganya. Kalau kita nilai prilaku  AIPTU S. Dwi Hartati, SH. Marah-marah seperti itu Kelihatan sekali Tidak menunjukan profesionalisme sebagai Angota Polri. Sementara Wartawan juga dalam menjalani profesinya dilindungi Undang-Undang, ” kok masih ada ya anggota Polri seperti AIPTU S. Dwi Hartati, SH. Berprilaku seperti itu, sementara  Kepolisian RI yang sekarang ini sedang giat-giatnya agar bisa diterima masyarakat dengan citra yang baik. Justru dengan prilaku AIPTU S. Dwi Hartati, SH. marah-marah saat di wawancarai, membuat saya curiga ada apa dibalik kasus kendaraan roda empat yang ditanganinya, ” tandas Dadang Hermawan, SE. Kepala Biro Surat Kabar Dialog Biro Indramayu, Ketua KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) dan juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu.
            Dikatakan Dadang, atas kejadian dan perbuatan yang dilakukan AIPTU S. Dwi Hartati, SH. Selain tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, juga bagi kami telah melakukan pelecehan terhadap Wartawan dan menghalang-halangi Wartawan dalam tugasnya memporeleh informasi yang diatur dalam UU NO 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Untuk itu saya sebagai Ketua Kompakk dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat yang ditunjukan  kepada Kapolres Indramayu. Dimana dalam isi suratnya meminta kepada Kapolres Indramayu untuk mengambil tindakan secara tegas atas prilaku anggotanya, kalau Kapolres tidak mengambil tindakan apa-apa terhadap anggotanya yang berprilaku seperti itu, Kompakk akan mengajukannya langsung ke Mabes Polri, tegasnya.(Dad/Sae).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar