Cari Blog Ini

Rabu, 25 Juli 2012

Terkait Adanya Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Mantan Lurah Paoman, Kompakk Minta Penjelasan Dinas PPKAD Kabupaten Indramayu


(Indramayu, Dialog)- Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah bengkok aset kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang diduga dilakukan Darsono mantan Lurah Kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu yang sekarang menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu, yang telah dirilis koran ini edisi Juli 664, Kompakk (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) Indramayu, meminta penjelasan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Indramayu melalui surat Nomor :  85/Um.Kompakk/Im/VII/12, Perihal Permohonan Penjelasan, tertanggal 23 Juli 2012. permohonan penjelasan yang diminta Kompakk terhadap DPPKAD tersebut, terkait karena pencairan  pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah bengkok aset kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu, dikeluarkan atau dicairkan oleh DPPKAD melalui rekening Bank Atas nama Lurah Kelurahan Paoman. Dimana dibutuhkannya penjelasan dari DPPKAD untuk melengkapi data yang dimiliki Kompakk sebagai bahan untuk diajukan ke pihak hukum.
Kepala Sub Bagian Kekayaan Desa/Kelurahan Otonomi Desa (Otdes) Setda Kabupaten Indramayu, Heri Murti, S.Sos. saat ditemui Dialog di kantornya beberapa waktu lalu menjelaskan, untuk pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah aset Deasa mapun aset Kelurahan, berdasarkan aturan yaitu untuk Kelurahan setelah hasil lelang lunas  dikembalikan ke Kelurahan sebesar 100 % oleh DPPKAD, sementara untuk Desa dikembalikan sebesar 50 % oleh Bagian Otdes. Adapun untuk pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah bengkok aset kelurahan Paoman yakni sebesar Rp.123 Juta. Dikeluarkan atau dicairkan oleh DPPKAD melalui rekening Bank Atas Nama Lurah Kelurahan Paoman. Jadi kalau menginginkan penjelasan lebih banyak lagi mengenai proses pencairan pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah bengkok aset kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu lebih jelasnya ke pihak DPPKAD, ujarnya.
Sementara itu, Darsono Mantan Lurah Kelurahan Paoman saat ditemui Dialog di kediamannya beberapa waktu lalu mengatakan, sebenarnya pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah bengkok aset kelurahan Paoman untuk tahun 2011, saat itu saya masih menjabat Lurah Paoman sempat ditunggu-tunggu pencairannya. Namun setelah Saya baru satu minggu dimutasi di Kecamatan Pasekan, dan jabatan Lurah Paoman di jabat Saudara Suharto, dana tersebut yang sebesar Rp. 123 Juta  cair, namun pencairannya diterima oleh Pejabat Lurah yang baru, “ karena pencairan dana pengembalian tersebut masih hak saya, tentunya saya mencoba mendatangi kantor kelurahan Paoman mengambil hak saya, karena ada keuangan yang dikeluarkan saat saya masih menjabat sebagai Lurah Paoman. Adapun uang yang saya minta tidak 100 %  melainkan hanya Rp. 40 Juta. Namun oleh Lurah Suharto saya hanya diberi Rp. 6 Juta. Dari pada tidak sama sekali terpaksa uang tersebut saya terima, “ jelasnya.
Darsono menambahkan, sebenarnya saya kecewa atas prilaku Lurah Suharto dan Camat Indramayu Dudung. Dimutasinya saya dari Lurah Paoman karena ulah mereka yang mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Indramayu, dengan menginformasikan bahwa saya ingin di pindah dari Kelurahan Paoman. Padahal keinginan saya pindah dari Kelurahan Paoman itu tidak benar, “ walaupun saya kecewa dipindahkan dari Lurah Paoman ke Kecamatan Pasekan, apa di kata semua sudah menjadi keputusan pimpinan. Namun saya minta kepada Wartawan coba tanyakan kepada Lurah Suharto dana pengembalian perimbangan yang sebesar Rp. 123 Juta direalisasikan untuk apa saja, “ tandasnya.
Ditempat terpisah Lurah Kelurahan paoman Drs. Suharto saat ditemui Dialog di kantornya beberapa waktu lalu mengatakan, memang betul pengembalian dana perimbangan keuangan lelang tanah bengkok aset kelurahan Paoman tahun 2011 sudah diterima, adapun Darsono selaku mantan Lurah Paoman diberi uang sebesar RP. 6 Juta, karena dirinya mengamuk dan memaksa untuk meminta bagian dari uang tersebut, bahkan tadinya sih meminta uangnya sebesar Rp. 40 Juta. Tentunya tidak saya kasih karena dana terebut sudah menjadi tanggungjawab kami. Adapun untuk relisasi dana tersebut berdasarkan hasil muasyawarah dengan pihak LPM dan BPD,   kami alokasikan untuk pembuatan jalan setapak, pembuatan saluran dan pembelian kelengkapan Alat Tulis Kantor (ATK). Adapun masalah realisasi dana tersebut sebelum saya menjadi Lurah Paoman itu urusannya Lurah terdahulu, “ saya pikir Darsono selaku mantan Lurah Paoman suruh menanyakan dana pengembalian perimbangan tersebut yang diterima saya, ibaratnya bagaikan mukul saya pakai tongkat karet, yang justru akan memukul dirinya sendiri, “ jelasnya.(Dadang).         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar