Cari Blog Ini

Rabu, 25 Juli 2012

Terkait Dana Perimbangan Pengembalian Tanah Bengkok Aset Kelurahan Paoman, Mantan Lurah Paoman Diduga Melakukan Korupsi


(Indramayu, Dialog)- Dana perimbangan pengembalian tanah bengkok aset Kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu kurang lebih sebesar Rp. 108 Juta, diduga digelapkan Dar mantan Lurah Kelurahan Paoman. Bahkan dugaan penggelapan atas dana tersebut terhitung sejak Dar menjabat Lurah Paoman dari tahun 2006 – 2010. hal itu diperkuat atas keterangan Endang Ismiati Sekretaris Kelurahan (Seklur) Paoman didampingi Bendahara Kelurahan  Paoman saat Dialog meminta keterangan di kantor Kelurahan beberapa waktu lalu. Dimana dalam keterangannya bahwa dana perimbangan pengembalian tanah bengkok tersebut yang diterima langsung melalui rekening Lurah itu realisasinya tidak tahu menahu dalam penggunaannya. Karena selama Dar menjabat sebagai Lurah Paoman segala-galanya dikelola sendiri, jangankan ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) diajak musyawarah saja tidak pernah, “ terus terang saja, selama Dar sebagai Lurah Paoman, turunnya dana perimbangan pengembalian tanah bengkok asset Kelurahan paoman, saya selaku Seklur tidak pernah diberitahu, dan direalisasikan untuk apa dana tersebut semuanya ditangani Dar sendiri, “ jelas Endang Ismiati Seklur Kelurahan Paoman Kecamatan/Kabupaten Indramayu saat ditemui Dialog di Kantor Kelurahan paoman beberapa waktu lalu.
Endang menambahkan, bagaimana kami bisa membuat SPJ atas dana perimbangan tersebut, digunakan untuk apa-apa saja dana perimbangan tersebut kami maupun bendahara Kelurahan juga tidak tahu, “ kalau ditanya ada tidak SPJ atas dana perimbanganan pengembalian tanah bengkok tersebut, tentunya tidak ada. Saya hanya seorang bawahan, segala kebijakan apapun semuanya urusan pimpinan, termasuk masalah dana perimbangan tersebut, ” tandasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Ketua KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) Indramayu, Dadang Heramwan, SE. saat dimintai komentarnya mengatakan, kalau merujuk keterangan dari Sekretaris Kelurahan seperti itu dan dari hasil investigasi Kompakk, terindikasi kuat dana perimbangan pengembalian tanah bengkok aset Kelurahan paoman diduga di korupsi. Adapun siapa yang melakukan tindakan korupsi atas dana perimbangan pengembalian tanah bengkok tersebut, itu kewenangan aparat penegak hukum. Hanya disayangkan kerjasama pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu dalam hal ini Bagian Otonomi Desa Setda Pemkab Indramayu dengan kami kurang direspon baik. Pasalnya sampai dengan berita ini diturunkan, Kompakk telah melayangkan surat yang ditunjukan kepada Bagian Otonomi Desa Setda Indramayu, dengan nomor 82/Um.Kompakk/Im/VI/12. tertanggal 21 Juni 2012. perihal permintaan penjelasan, belum ada jawaban apapun,  jelas Dadang yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu di kantornya.

Dadang Menambahkan, dilihat dari hitungannya, dana perimbangan pengembalian tanah bengkok tersebut  kalau memang tidak direalisasikan untuk kepentingan pembanguan di kelurahan Paoman dan dinikmati sendiri Saudara Dar, terhitung saudara Dar menjabat Lurah Paoman sejak tahun 2006 -2010 memperoleh dana tersebut dirata-rata per tahun sebesar Rp. 108 Juta. Jadi selama empat tahun saudara Dar menikmati dana tersebut diperkirakan mencapai Rp. 432 Juta. Dana sebesar itu kalau diaplikasikan untuk pembangunan di Kelurahan Paoman dengan benar, tentunya saluran air, jalan setapak, bahkan rumah-rumah jompo bisa dibangun , “ atas temuan kami terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi kasus dana perimbangan pengembalian tanah bengkok asset kelurahan Paoman tersebut, dalam waktu dekat ini Kompakk akan melaporkan secara resmi kasus ini ke pihak Kejaksaan. Menyimpang atau tidaknya dugaan korupsi  atas dana perimbangan pegembalian tanah bengkok tersebut, kita tunggu hasil proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan, “ tegasnya.(Saelatun/Sukim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar