Cari Blog Ini

Sabtu, 10 Desember 2016

Unit PPA Polres Indramayu Tidak Profesional


Tersangka DPO Lilis Dewiyanti


Sersan Mayor TNI Ismunadi

Indramayu, Dialog  - 29/11/2016 – Sersan Mayor TNI Ismunadi (41), yang bertugas di Komando Distrik Militer (KODIM) 0616 Indramayu sebagai Kepala Kelompok Tata Usaha Urusan Dalam (TUUD) , sangat kecewa atas kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Indramayu yang tidak profesional. Pasalnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga  (KDRT) yang dialaminya dan telah dilaporkan ke pihak Polres Indramayu sebagai tersangka Lilis Dewiyanti Binti sutrisno (41) selaku Istrinya warga Blok Celeng Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, sampai dengan saat ini  kasusnya belum sidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Hal itu karena tersangka Lilis Dewiyanti sudah dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Indramayu, berdasarkan Surat DPO Nomor : DPO/01/I/2016/Reskrim. Dan juga tersangka sudah dipecat sebagai PNS yang bekerja di RSUD Indramayu, karena telah meninggalkan tugas selaku PNS selama sembilan bulan,“ jangankan di sidangkan ke PN Indramayu, berkas tersangka Lilis yang sudah P 21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, karena pihak PPA tidak profesional tidak bisa menghadirkan Tersangka dan barang bukti, sehingga berkasnya dikembalikan lagi ke Polres Indramayu. Padahal sudah P 21, “ tandasnya.
Dikatakan Ismunadi,  sebenarnya Lilis yang sekarang ini masih statusnya Istri saya, sebelumnya pernah di vonis Penjara selama 4,5 Bulan sekitar pertengahan tahun 2015  karena kasus KDRT terhadap saya kejadian tanggal 22 April 2015.” Saya pikir setelah si Lilis menerima Vonis penjara selama 4,5 Bulan atas kasus KDRT terhadap saya, dirinya merubah sikap lebih baik dan menghargai suami juga tidak melakukan KDRT lagi. Namun itu ternyata tidak ada perubahannya atau si Lilis tidak sadar. Sehingga KDRT tarhadap saya yang kedua dilakukan si Lilis pada 10 Mei 2015, saya laporkan lagi. Dimana kejadian KDRTnya saat saya sedang menggendong anak saya yang paling kecil saya didorong sehingga jatuh dan kepala saya menimpa ayunan sampai berdarah, “ jelasnya.
Lebihlanjut Ismunadi mengatakan, kekecewaan  saya terhadap unit PPA Polres Indramayu, karena Kanit PPA Iptu Anis, jelas tidak menahan si tersangka Lilis pada 7 Maret 2016 saat diamankan dibawah kolong tempat tidur dirumah temannya saudara Ebah di Kelurahan Kepandean Kecamatan Indramayu. Padahal saat itu Berkas tersangka Lilis sudah P 21 di Kejaksaan. Yang juga membuat saya kesal, setiap IPTU Anis dihubungi lewat Handphone tidak pernah menjawab, bahkan saya datang ke kantornya dia selalu tidak ada, ahkirnya saya coba sekitar jam 07 pagi, saya sudah ada di kantor Unit PPA,  IPTU Anis tidak tahu bahwa saya sudah ada dikantornya. Akhirnya saya bisa ketemu, dan saya menyampaikan unek-unek saya dan menanyakan kinerja Unit PPA terhadap kasus saya, dia hanya mengatakan minta maaf berulang-ulang kali, “ coba bayangkan saya saja yang merupakan Anggota TNI, kasus saya diperlakukan seperti ini, apalagi masyarakat biasa,” tandasnya.
Dikatakan pula Ismunadi, sekitar tanggal 16 Agustus 2016, saya mendapat Washap dari H. Erma selaku JPU Kejari Indramayu yang menangani kasus tersangka Lilis, dalam washap mengirimkan surat berkas tersangka Lilis yang sudah P 21 dikembalikan lagi ke Polres Indramayu. Didasari atas pengembalian berkas tersangka Lilis dikembalikan lagi ke Polres Indramayu. Akhirnya hal itu karena saya sudah melaporkan Iptu Anis ke Propam Polres Indramayu, yang diterima Kanit Propam Iptu Sarjio, Surat pengembalian Berkas yang sudah P 21 sebagai bahan bukti dalam sidang Kode Etik pada tanggal 18 Agustus 2016. Dimana Iptu Anis dan Bripka Sarwan selaku bawahan Iptu Anis yang juga saya Laporkan ke Propam, dijatuhi hukuman sidang Propam yakni keduanya menerima sanksi pertama tidak mendapatkan kenaikan tunjangan selama satu tahun, kedua tidak boleh mengikuti pendidikan selama satu tahun dan ketiga masih diwajibkan untuk mencari tersangka Lilis sampai ketemu, “saya pesimis atas kasus yang saya laporkan ini, jangankan sekarang berkas P 21 nya sudah dikembalikan lagi ke Polres, waktu P 21 nya masih ada di Kejaksaan saja tidak selesai, “ keluhnya.
Disinggung sebenarnya tersangka Lilis kabur bersama siapa, Ismunadi mengatakan,   itulah yang membuat saya geram kepada pihak kepolisian, saat ditangkap dan diperiksa di Unit PPA, si tersangka Lilis dilepaskan karena ada penjaminnya yaitu Yanto Budiharja dari Cirebon yang merupakan selingkuhannya waktu ketemu di dalam penjara, dan ironisnya bahwa selingkuhannya itu adalah residivis kurir narkoba, seharusnya ditanya dulu si Yanto Budiharja selaku penjamin Lilis untuk tidak ditahan, sebagai apa dan siapa “ seorang residivis kok bisa menjadi penjamin tersangka untuk tidak ditahan, inikan suatu keteledoran pihak Unit PPA, justru saya curiga menduga  ada   permainan uang didalam dilepaskannya tersangka Lilis untuk tidak ditahan, “ tegasnya.

Ismunadi menambahkan, sampai sekarang saya masih menanggih janji hasil sidang kode etik yakni  unit PPA masih diwajibkan untuk mencari tersangka tersangka Lilis sampai ketemu. Namun nampaknya pihak Unit PPA terkesan tutup mata dan masa bodoh, “ saya yang tidak iklas dan sedih, kedua anak saya yang satu berusia 11 tahun dan 3,5 tahun yang seharusnya sekolah dan bermain, dibawa serta buron sama Ibunya tersangka Lilis selaku DPO. Dan inilah yang menjadi saya terus ngotot terhadap pihak kepolisian untuk segera menangkap tersangka Lilis. Apapun akan saya lakukan untuk kedua anak saya, “pungkasnya.(dadang).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar