Cari Blog Ini

Sabtu, 10 Desember 2016

Terkait Mengambil Listrik Untuk Pengerjaan Proyek, CV. Duta Sahara Dapat Terjerat Hukum dan Terkena Sanksi



Suryono, ST. M.Si. Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Setda Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Indramayu, Dialog – 28/11/2016 – Terkait dengan pengambilan Listrik dari Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk kegiatan pelaksanaan Proyek gedung Kantor Disdukcapil Pemkab Indramayu tahap lanjutan, CV. Duta Sahara bisa terjerat hukum dan terkena sanksi, masalahnya pengambilan Listrik dari kantor  Dinas Disdukcapil Pemerintah Kabupaten Indramayu, untuk kegiatan pelaksanaan Proyek pembangunan gedung Kantor Disdukcapil Pemkab Indramayu tahap lanjutan, tidak dibenarkan. Karena setiap pelaksanaan proyek bangunan saat penawaran juga sudah termasuk menggunakan alat genset  untuk kebutuhan listriknya bukan mengambil dari kantor setempat, jelas Suryono, ST. M.Si. Kepala Bagian Pemgendalian Pembangunan Setda Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Dikatakan Suryono, sebetulnya ini keselahan penyedia jasa karena apapun alasannya pengambilan Listrik melalui kantor yang sedang dibangun adalah menyalahi aturan. Begitu juga Dinas Ciptakarya Pemerintah Kabupaten Indramayu selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jug harus bertanggungjawab, kenapa ada penyedia jasa yang membangun sebuah gedung ,listriknya mengambil dari kantor itu tidak ada peneguran, hal ini sama saja ada upaya pembiaran. Seperti dalam analisa pihak Pengawas juga pasti ada alat yang digunakan seperti ada tidak genset, ketika alat genset tidak ada seharusnya ditegur, “ apabila ada LSM yang akan mengadukan masalah ini ke proses hukum itu bagus-bagus saja, hal itu untuk perhatian bagi penyedia jasa yang mendapatkan proyek pembangunan gedung, jangan seenak saja mengambil listrik di kantor Pemerintah tersebut untuk kebutuhan pembangunan proyek yang menggunakan listrik, karena itu jelas merugikan uang Negara“ tegasnya.
Suryono menambahkan, bagi pemerintah selaku PPK, CV. Duta Sahara nantinya akan dikenakan sanksi akan dikurangi biaya untuk anggaran penggunakan genset, saat penerimaan pembayaran, “ tentunya pihak Pemerintah akan memberikan sanksi bagi CV. Duta Sahara, yakni berupa pemotongan saat pembayaran khususnya yang dianggarkan saat penawaran  menggunakan alat Genset untuk kebutuhan listrik, “ tandasnya.(dadang).    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar