Cari Blog Ini

Sabtu, 26 November 2016

Terkait Mengambil Listrik Untuk Pengerjaan Proyek, KOMPAKK Layangkan Surat Permintaan Penjelasan ke CV. Duta Sahara



Nampak dalam gambar Gedung  kantor Disdukcapil Pemkab Indramayu yang telah dibangun tahap pertama tahun 2015 dan tahap kedua tahun 2016, yang pelaksanaan pembangunan proyeknya menggunakan listrik, pihak pelaksana CV.Duta Sahara, listriknya mengambil dari Kantor Disdukcapil.


Indramayu, Dialog – 22/11/2016 – Terkait dengan pengambilan Listrik dari Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk kegiatan pelaksanaan Proyek gedung Kantor Disdukcapil Pemkab Indramayu tahap lanjutan, Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi  (KOMPAKK) Indramayu, Melayangkan surat perihal permintaan penjelasan kepada CV. Duta Sahara. Permintaan penjelasan yang diminta KOMPAKK  atas pengambilan atau penggunakan Listrik yang digunakan pihak CV. Duta Sahara, untuk kegiatan pembanguan proyek gedung kantor Disdukcapil Pemkab Indramayu, tahap dua yang senilai Rp. 2 Milayar lebih, tandas, Dadang Hermawan, SE. Ketua KOMPAKK Indramayu, kepada Dialog, dikantornya, Selasa, (22/11).
Dikatakan Dadang, untuk memenuhi kelengkapan data yang akan digunakan untuk pelaporan ke ranah hukum, kami membutuhkan penjelasan dari pihak CV. Duta Sahara, diantaranya permintaan penjelasan yakni dasarnya apa seluruh kegiatan pelaksanaan proyek pembangunan gedung Kantor Disdukcapil Pemkab Indramayu yang mengunakan Listrik, aliran listriknya mengambil dari Kantor Disdukcapil Pemkab Indramayu, bukannya menyediakan sendiri genset ?, itu salah satu pertanyaan yang diminta KOMPAKK, jelasnya.
Dadang menambahkan, dijawab atau tidak atas permintaan penjelasan yang kami minta, itu haknya pihak CV. Duta Sahara. Masalah proses hukum tetap akan kami lakukan, “ apabila pihak CV. Duta Sahara tidak menjawab atau membalas atau surat yang kami layangkan itu haknya, tapi Biro investigasi dan pengaduan KOMPAKK akan tetap melaporkan CV. Duta Sahara atas dugaan pencurian Listrik yang merugikan pihak Kantor Disdukcapil Pemkab Indramayu, “ tegasnya.

Sementara itu  Aan salah seorang Karyawan CV. Duta Sahara, saat ditemui Dialog mengatakan, masalah ini nanti saya sampaikan ke Bos saya. Adapun keputusan atau penjelasannya nanti setelah kami bicarakan, “ bagaimana kalau kerugian atas penggunaan listriknya diganti apa diperbolehkan menurut aturan yang ada. Kalau tidak bisa diganti berdasarkan peraturan yang ada, bagamana solusinya untuk menutup kerugian yang diderita pihak Kantor Disdukcapil Pemkab Indramayu, “ ujar Aan saat bertanya kepada Wartawan Dialog.  (dad/kad).   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar