Cari Blog Ini

Kamis, 25 Juni 2020

Bupati Indramayu Non Aktif Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara



Indramayu, Dialog-22/06/2020- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Bupati nonaktif Indramayu, Supendi, 6 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Supendi membayar uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000.

Jaksa meyakini Supendi terbukti bersalah menerima uang suap lebih dari Rp 3,9 miliar dari sejumlah pengusaha. Penerimaan ini dilakukan untuk mengatur proyek pembangunan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Indramayu.“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6),

Selain itu, jaksa juga dalam tuntutannya, meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Sulendi berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun.

Supendi diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha. Suap diterimanya dengan imbalan paket pekerjaan kepada pengusaha terkait. Salah satunya Carsa ES yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini.

Supendi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu Ketua Komunitss Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu, Dadang Hermawan saat dimintai komentarnya Senin (22/06) mengatakan, dengan tuntutan jaksa enam tahun jaksa KPK sudah tepat menerapkan pasal kepada Supendi melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Pengenaan pasal tersebut yang tidak harus sama dengan Carsa selaku kontraktor pemberi suap kepada supendi yang dikenakan  pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. yg sudah dijatuhi vonis  pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan dan denda 200 juta rupiah, karena supendi adalah penyelenggara negara.” kita berharap majelis hakim dalam mengambil keputusannya tidak jauh dari tuntutan jaksa,” tandas Dadang.(muradi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar