Cari Blog Ini

Selasa, 04 Agustus 2020

Ketua DPRD Indramayu Laporkan 7 Akun FB, Atas Dugaan Fitnah

   
                             Kuasa Hukum H.Syaefudin, H.Mahpudin, SH, MM, Mkn.

Ketua DPRD Indramayu Laporkan 7 Akun FB, Atas Dugaan Fitnah

Indramayu, Dialog–03/08/2020-Belakangan nama Ketua DPD Partai Golkar Indramayu terpilih, H.Syaefudin, SH, diserang oleh tujuh akun facebook yang dengan sengaja melakukan ujaran kebencian dan fitnah secara tersistematis di media sosial. Dalam postingan gayung bersambut tersebut, mengangkat tema tuduhan perselingkungah sosok Ketua DPRD Indramayu dengan Ami Anggraini secara brutal, persisnya postingan pada Kamis,(30/7) di group Netizen Kota Mangga (NKM).

Kuasa Hukum H.Syaefudin, H.Mahpudin, SH, MM, Mkn, dihadapan Wartawan Senin (03/04) mengatakan,  pihaknya secara resmi melaporkan tujuh kepemilikan akun facebook yang telah sengaja menyerang pribadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu terpilih, H.Syaefudin dengan ujaran kebencian dan fitnah.

Menurutnya, serangan secara brutal di media sosial tersebut dilakukan oleh akun – akun yang memiliki latar belakang lawan politik pasca pelaksanaan Musda X DPD Partai Golkar Indramayu pada 16 Juli 2020 lalu. Upaya black campaign (Kampanye Hitam-Red)  tersebut sangat merugikan kliennya, apalagi dengan sengaja menyandingkan link berita editan tanpa sumber berita dan nara sumber yang jelas.“Maka hari ini, kami secara resmi melaporkan tujuh akun facebook yang dengan sengaja melakukan ujaran kebencian dan fitnah kepada Mapolres Indramayu melalui bagian Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk megungkap tindak pidana UU ITE pasal 27 dan 28,” tuturnya.

Ketujuh akun Facebook yang dilaporkan adalah Akun Facebook atas nama QS, Akun Facebook atas nama  AQ, Akun Facebook atas nama SK, Akun Facebook atas nama DK, Akun Facebook atas nama GWE, Akun Facebook atas nama RZ dan Akun Facebook atas nama SSS. Ketujuh akun tersebut sudah diidentifikasi IP adrees dan jaringan koneksi yang dengan sengaja menyerang menjatuhkan nama baik Ketua DPD Partai Golkar Indramayu terpilih dengan mengunggah issu skandal “Kelapa Gading”.

Perbuatan ketujuh akun medsos tersebut sangat merugikan nama baik kliennya dan fitnah nyata, karena memang tidak sesuai fakta yang sebenarnya dan sengaja digiring untuk diketahui publik agar nama baik Ketua DPRD Indramayu tersebut jatuh.“Kami meminta kepada penyidik Polres Indramayu agar segera melakukan penyelidikan atas laporan kami,” pungkasnya.

Bahkan Kepolisian Resort (Polres) Indramayu menggandeng Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menyelidiki sekaligus mengungkap identitas dan pemilik tujuh akun Facebook (FB) penyebar tuduhan skandal Ketua DPRD Indramayu.

Keterlibatan Polda dalam pengungkapan kasus tersebut terkait dengan pemanfaatan penggunaan perangkat teknologi. Pasalnya ketujuh akun disasar dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, melalui Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru kepada wartawan, Selasa (4/8/). Hamzah mengatakan, penyelidikan pencemaran nama baik Ketua DPRD Kabupaten Indramayu akan dikoordinasikan dengan pihak Polda. Langkah itu, kata dia, merupakan bagian dari penanganan perkara tersebut. “Pasti kami koordinasikan. Mengenai cara pengungkapan, itu teknik kami di kepolisian yang tidak bisa kami sampaikan ke publik, “ kata dia.(dadang).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar