Cari Blog Ini

Selasa, 21 Juli 2020

SK Pemecatan Syaefudin

                                  
Ketua Terpilih Hasil Musda X, H. Syaefudin (tengah) didampingi Wakil Ketua H. Soekarno Ermawan dan Wakil Ketua H. Muhaemin

SK Pemecatan Syaefudin Sekretaris DPD PG Indramayu Dianggap Surat Liar


Indramayu, Dialog- 21/07/2020- Pasca Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar (PG) Kabupaten Indramayu yang digelar 16 Juli 2020 di Hotel Handayani yang menghasilkan terpilihnya H. Syaefudin sebagai Ketua Difinitif secara aklamasi, menuai Polemik. Kisruh di tubuh Partai Golkar (PG) Kabupaten Indramayu terus berlanjut. Pelaksanaan Musda X DPD PG Indramayu 16 Juli 2020 lalu menghasilkan ketua terpilih, Syaefudin, oleh DPD PG Jawa Barat dianggap tidak sah.

Tak hanya itu, DPD PG Jawa Barat pun disebut-sebut memecat seluruh pengurus dan peserta Musda X dari keanggotaan. Hanya saja, surat keputusan menyangkut isu pemecatan sampai saat ini belum diterima Syaefudin cs.

Perihal pemecatan dirinya, Syaefudin menegaskan, proses pemecatan seseorang di kepengurusan itu harus melalui mekanisme organisasi. Padahal sampai saat ini sama sekali tidak pernah dipanggil secara resmi perihal ketidaksahan Musda X dan lain-lain, surat Keputusan pemecatan dirinya dianggap Surat Keputusan Liar, yang tidak berdasar menurut aturan Partai.

Seperti dikatakan Syaefudin,  terungkap dalam jumpa pers yang diselenggarakan Ketua DPD PG Indramayu terpilih, Syaefudin, didampingi  Wakil Ketua H. Soekarno Ermawan dan Wakil Ketua H. Muhaemin, Selasa (21/7). Di Aula Sekretariat DPD PG Kabupaten Inrdramayu, “Sampai saat ini saya belum pernah menerima SK pemecatan saya dan pengurus lain. Sy tahu dipecat justru dari media sosial (medsos). Itu sama artinya saya dipecat melalui medsos,” katanya.

 Ia juga menyatakan, isu pemecatan dirinya dianggap sengaja dilakukan oleh kelompok tertentu dengan “design by order” yang terencana. Indikasi tersebut, sambungnya, ketika muncul pernyataan dari kelompok di DPD PG Indramayu dua hari pasca Musda X tentang ‘syarat’ pemecatan dirinya dalam status di akun Medsos.“Sekarang sudah jelas, siapa yang lebih beretika dan punya niat menjaga Marwah Golkar. Bagi kami menjaga martabat partai adalah wajib, dengan tidak mengumbar persoalan di media sosial. Kita punya mahkamah partai sebagai wadahnya,” tegas Syaefudin yang juga Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Sebelumnya Syaefudin dinyatakan sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Indramayu setelah terpilih secara aklamasi pada Perhelatan Musda X belum lama ini. Namun pelaksanaan Musda Golkar X tersebut ditentang oleh pihak lain bersama sejumlah oknum Pengurus DPD PG Jawa Barat. Mereka beranggapan bahwa Musda X tersebut cacat hukum walaupun hanya dalam sebuah pernyataan yang diduga dilakukan oleh kepentingan secara personal sebagaimana yang beredar dan ditandatangani oleh H. Ade Ginanjar, S.Sos, Sekretaris DPD PG Jabar.

Forum Inisiator Warga Pemilih Golkar, Mahfudin mengatakan, ada sebagian yang menyoal terkait ketidakhadiran unsur DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, sehingga dinyatakan bahwa MUSDA X Partai Golkar yang diselenggarakan di Indramayu kemarin sebagai Musda Ilegal sebagaimana dalam Press Rilis yang beredar di media massa dan media sosial dengan Kop Surat DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, cap stempel dan ditandatangani oleh Ade Ginanjar.“Hal ini kami menduga sebagai tindakan oknum pengurus yang memanfaatkan Partai Golkar secara sewenang-wenang dan otoriter, karena pengambilan keputusan Partai Golkar diambil tidak berdasarkan forum rapat dan harus sesuai prosedur dan mekanismenya,” tuturnya.

Mahfudin menyatakan, pasca MUSDA X DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang telah menghasilkan keputusan dengan terpilihnya Syaefudin sebagai ketua terpilih dan telah mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan baik internal dan eksternal.

Mewakili Forum Inisiator warga pemilih atau konstituen Partai Golkar Indramayu sangat mengapresiasi dan mendukung penuh atas terselenggaranya MUSDA X tersebut beserta dengan hasil-hasil keputusannya.

Bahwa kemudian beredar SK dari DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat perihal Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2016 – 2020 dengan nomor surat, Nomor : KEP-17/GOLKAR/V/2020 Tanggal 20 Juli 2020 , menjadi viral dan bahan buly-an warga medsos, menjadi keprihatinan kader partai.“Karena sangat jelas terbaca oleh publik bahwa SK tersebut adalah SK yang tidak berdasar dan tidak mempunyai dasar hukum yang benar, bahkan antara nomor surat ditulis bulan V (Huruf Romawi-Red) dengan bulan surat yang dikeluarkan berbeda yakni bulan Juli.  Publik mempertanyakan pada soal dasar hukum, prosedur dan mekanisme keluarnya SK tersebut. Kami sangat meyayangkannya karena Partai Golkar dikelola dengan cara cara yang tidak sesuai dengan AD ART Partai Golkar,” , tandasnya.

Mahfudin menambahkan, kalau kita menelisik dengan dikeluarkan Surat Nomor : KEP-17/GOLKAR/V/2020 Tanggal 20 Juli 2020, tentang Komposisi dan personalia DPD PG Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2016-2020, yang dikeluarkan DPD PG Propinsi Jawa Barat,  itu bertentangan dengan Instruksi DPP PG nomor : SI-01/GOLKAR/IV/2020. Yang ditetapkan Tanggal 30 April 2020. Tentang Perpanjangan Masa Penugasan Pengurus dan Personalia DPD PG Kabupaten Kota. Dimana dalam Instruksinya Menginstruksikan kepda Ketua/Plt. Ketua DPD PG Propinsi se-Indonesia. 1. Untuk memperpanjang masa bhakti kepengurusan dan personalia terhadap DPD PG Kabupaten/Kota yang telah berakhir  masa bhaktinya selama tiga (3) bulan terhitung mulai tanggal sejak instruksi ini dikeluarkan. Kenapa kami anggap itu bertentangan karena memperpanjang  kepengurusan dan personalia terhadap DPD PG Kabupaten/Kota apabila sudah tiga bulan terhitung surat SI.01 yang dikeluarkan yakni tanggal 30 April 2020, yang seharusnya kalau mau membuat surat Keputusan itu setelah tanggal 31 Juli 2020. Bukan tanggal 20 Juli 2020, “ mungkin karena ada tendensi beberapa oknum untuk mematahkan Musda X yang sudah digelar, sehingga belum waktunya habis atas Intruksi DPP PG melalui surat  SI-01/GOLKAR/IV/2020. Sudah mengeluarkan Surat Keputusan nomor : KEP-17/GOLKAR/V/2020 Tanggal 20 Juli 2020, tentang Komposisi dan personalia DPD PG Kabupaten Indramayu Masa Bakti 2016-2020, yang dikeluarkan DPD PG Propinsi Jawa Barat, yang sekarang ini beredar di Medsos maupun Media mainstream, yang saya anggap surat keputusan liar, “ pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar