Cari Blog Ini

Jumat, 30 Maret 2018

Kemenag Kabupaten Indramayu Dilaporkan Ke Polisi






Indramayu, Dialog – 27/03/2018-karena ketidaktegasan dan memberikan keputusan yang dianggap menyimpang. Kantor Kementerian Agama (kemenag) Kabupaten Indramayu dilaporkan ke Polisi oleh Pengurus Yayasan Pendidikan Islam (YAPI) Al-Ikhlash Segeran Blok Gondang RT 04/RW 05 Desa Segeran Kidul Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu.
Dilaporkannya Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu terkait mengeluarkan keputusan memproses dan merekomendasikan pencairan dana BOPRA (Bantuan Operasional  Roudhatul Athfal),  Dana BOS (Bantuan Opersioanl Sekolah) dan Bantuan Dana BSM (Bantuan Siswa Miskin) kepada Kepala Sekolah RA (Roudhatul Athfal)  dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang dibawah Yayasan Al-Iklas Indramayu yang merupakan bukan haknya. Pasalnya Sekolah RA, MI yang diklaim  Dibawah naungan yayasan Al-Ikhlas Indramayu (tidak memiliki alamat jelas), merupakan dibawah naungan YAPI Al-Ikhlash Segeran yang beralamat di Blok Gondang RT 04/RW 05 Desa Segeran Kidul Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu. Yang merupakan tempat dimana Sekolah RA, MI dan Mts berada.
Salah seorang Pengurus YAPI Al-Ikhlash Segeran, Abdul Munir kepada Dialog mengatakan, betul kami pihak Yayasan akan mengadukan pengurusan Yayasan Al-Ikhlas Indramayu sebagai Terlapor Pertama dan Kantor kemenga Indramayu sebagai Terlapor Kedua ke Polisi. Dilaporkannya kedua terlapor tersebut bukan tidak ada alasan ata dasarnya. Kami  Yayasan Pendidikan Islam Al-Ikhlash Segeran, selama ini cukup sabar untuk mencoba dengan menempuh jalan musyawarah, baik ditingkat desa maupun sampai ke Kantor Kemenag Indramayu, namun mereka nampaknya tidak mau melihat fahta hukum yang ada, sehingga akhirnya kami membawa masalah ini ke pihak Kepolisian, jelasnya.
Dikatakan Munir, laporan yang kami ajukan ke pihak kepolisian untuk kedua Terlapor tersebut yakni pihak Yayasan Al-Ikhlas Indramayu, telah sengaja menguasai atas Sekolah RA dan MI tanpa ada dasar legal formalnya, yang jelas-jelas RA dan MI tersebut didirikan oleh Yayasan Pendidikan Islam Al-Ikhlash Segeran, selain itu Yayasan Al-Ikhlas Indramayu juga telah menerima dan Bopra, dan BOS dan Dana BSM dari Kemenag Indramayu, yang dibantu pencairannya oleh Kantor Kemenag Indramayu, sementara Stempel pencairannya adalah Stempel milik Yayasan Pendidikan Islam Al-Ikhlash Segeran. Begitu juga Kantor Kemenag Indramayu yang kami laporkan juga karena pihak kantor kemenag Indramayu walaupun sudah kami berikan data keberadaan Yayasan Pendidikan Islam Al-Ikhlash Segeran yang mengelola RA, MI, dan Mts sebagai fakta dokumen legal formal tidak pernah dilihat sebagai bahan kebijakan atas keputusan. Tetap saja memberikan rekomendasi kepada  Yayasan Al-Ikhlas Indramayu, “ kami mendengar kabar kenapa Kemenag Indramayu memberikan rekomendasi kepada Yayasan Al-Ikhlas Indramayu, ada campur tangan Anggota Dewan yang menekan Kantor kemenag Indramayu. Kalau itu memang ada, sangat disayangkan dan disesalkan karena tekanan Anggota Dewan pihak kemenag Indramayu mendukung yayasan yang tidak memiliki legal formal terhadap penguasaan atas RA dan MI yang jelas-jelas didirikan oleh kami, “ tandasnya.
Munir menambahkan, kalau pihak Kemenag Indramayu mengeluarkan kebijaan atau memutuskan untuk meluruskan bahwa RA dan MI yan sekarang ini dikuasai Yayasan Al-Ikhlas Indramayu, diserahkan pengelolaan kepada kami, tentunya pangaduan Pelaporan kepada pihak Kepolisian akan kami pertimbangkan, “ sebenarnya masalah RA dan MI yang sekarang ini kami masalahkan bisa diselesaikan kalau pihak Kantor Kemenag Indramayu tegas dengan melihat fakta hukum yang ada, tapi kalau tetap karena tekanan ya tentunya, akan membiarkan bahkan cuci tangan, “ pungkasnya.
Sementara itu ditempat terpisah Ketua Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu, Dadang Hermawan saat dimintai komentarnya mengatakan, kalau memang pihak kantor Kemenag Indramayu, telah merekomendasikan pencairan dana Bopra, dan BOS dan Dana BSM kepada RA dan MI yang dikelola pihak Yayasan Al-Ikhlas Indramayu, yang nota benenya tidak memiliki legal formal atas penguasaan RA dan MI tersebut, ini bisa teridikasi adanya penyimpangan dan kong kalingkong, “ sebenarnya ada apa pihak Kantor Kemenag Indramayu ngotot untuk memberikan rekomendasi atas pengelolaan RA dan MI kepada Yayasan Al-Ikhlas Inrdramayu. Bukan merekomendasikan kepada Yayasan Pendidikan Islam Al-Ikhlash Segeran. Kami juga akan mempelajari apakah pihak Kantor Kemenag Indramayu teridikasi melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi. Kalau hasil kajian kami ada teridikasi adanya tindakan korupsi, kami tidak segan-segan akan mengadukan ke pihak kejaksaan, “ tegas Dadang.(tono/dad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar