Dadang Hermawan, SE. Ketua KOMPAKK
yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu
Indramayu, Dialog)-Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan
Korupsi (KOMPAKK) Indramayu pertanyakan kinerja Polres Indramayu khususnya Unit
PPA (Perlindungan Peremuan dan Anak). Pasalnya kasus-kasus terkait kejahatan Seksual yang sudah
dilaporkan pihak korban belum juga ada kejelasan pengungkapan kasusnya. Seperti
kasus bulan Juli 2015 Seorang
gadis berinisial ES (21), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Ia mengaku
diperkosa oleh pamannya sendiri. Hingga hamil kasusnya sudah dilaporkan ke
Polres Indramayu. Korban Siswi Kelas 5 SDN Leuwigede 1 Kecamatan
Widasari Kabupaten Indramayu, yang diduga telah digagahi oleh Guru Olahraganya
Carman (30) Warga Desa Leuwigede Kecamatan Widasari kabupaten Indramayu, sudah
dilaporkan pihak keluarga korban dengan Surat Laporan Polisi nomor :
Lp/222/B/III/JABAR/RES.IMY, tanggal 16 Maret 2016. yang ditangani AIPTU Asep Aminudin selaku
Kanit SPKT I Polres Indramayu. Dan juga kasus pencabulan yang menimpa Caswati
(16) warga blok karang tengah Desa Leuwigede Kecamatan Widasari Kabupaten
Indramayu. Yang diduga telah dicabuli oleh Salmin (30) warga blok salur lor
Desa Bojong Slawi Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, sudah dilaporkan ke Polres Indramayu dengan Laporan Polisi
nomor : LP/414/B/V/2016/JABAR/RES.IMY.tanggal 0 Mei 2016.
Dadang Hermawan, SE. Ketua KOMPAKK
Indramayu kepada Dialog dikantornya mengatakan, seperti yang telah diungkapkan
Presiden RI Jokowidodo, beberapa waktu lalu bahwa kejahatan Seksual merupakan
kejahatan luarbiasa. Dimana kita lihat dibeberapa media, kejahatan seksual
dibeberapa wilayah sudah pada titik nadir, dengan prilaku kekerasan seksual
yang menimpa korban terkadang membuat
kita merinding. Namun kenapa Polres Indramayu walaupun pihak korban sudah
melaporkan dan sudah dilakukan visum, namun dengan saat ini belum ada tindakan
apa-apa, terutama menahan atau memeriksa para pelaku. “ saya mengkhawatirkan
kalau kasus-kasus kejahatan seksual belum saja diproses oleh pihak kopolisian
yang sudah dilaporkan pihak korban, Akan ada korban-korban lainnya. Bahkan dengan belum memproses atas
kejahatan seksual tersebut, itu bisa saja akan menciutkan korban-korban lain
yang akan melaporkan,”tandasnya.
Dikatakan Dadang, dalam waktu
dekat ini KOMPAKK selain akan mendatangi Porles Indramayu juga akan melayangkan
surat resmi menanyakan atas kasus kejahatan seksual yang sudah dilaporkan ke
pihak Polres Indramayu, “ dalam waktu dekat ini Biro Hukum dan Advokasi akan
mendatangi Polres Indramayu untuk menanyakan akan kejelasan penangan kasus
kejahatan seksual yang sudah dilaporkan pihak korban. Selain itu juga kami akan
melayangkan surat resmi menanyakan hal tersebut yang tembusannya akan disampaikan
Polda Jawa Barat, “ tegasnya.
Dadang menambakan, kami berharap
pihak Polres Indramayu apalagi dipimpin Kapolres baru , agar serius dalam menangani kejahatan-kejahatan di
wilayah hukum Indramayu, khususnya kejahatan seksual. Jangan sampai kasus -
kasus yang sudah dilaporkan ke polres Indramayu, menjadi ajang transaksional.
Sehingga pihak kepolisian bisa saja dituduh masuk angin, pungkas Dadang yang
juga ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu.(dede).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar