(Indramayu, Dialog)-Dugaan kasus korupsi program tebu
rakyat dari Dinas Kehutanan pemerintah provinsi Jawa Barat, untuk dua kelompok
tani di Indramayu yang diselewengkan oleh terdakwa penerima program, dan sudah
merugikan negara sekitar Rp 884.896 juta. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan
audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, Selasa
(14/06).
Namun dalam
perkembangannya, tersangka tidak melibatkan dua kelompok tani tersebut. Bahkan,
tersangka melakukan kerjasama dengan koperasi jurang pereng untuk pengembangan
program tersebut. Dana bantuan sebesar Rp 1,6 miliar tersebut tidak digunakan
untuk kegiatan program tebu rakyat, dan Pejabat Dinas Kehutanan dan Perkebunan
(Dishutbun) Kabupaten Indramayu diduga menerima aliran dana dari dua terdakwa
korupsi program pengembangan tebu rakyat tahun 2011.
Kejaksaan Negeri
Kabupaten Indramayu menunggu perkembangan dari Polres Indramayu, terkait tindak
lanjut dari putusan majelis hakim dalam perkara korupsi program tebu rakyat
tersebut.
Anggota Tim
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu, Bima Yudha Asmara
kepada Awak Media mengatakan, dalam
putusannya, majelis hakim yang diketuai Naisyah Kadir meminta kepada pihak-pihak
lain yang diduga turut berperan dalam kasus korupsi tersebut, diminta untuk
ditindaklanjuti.“Hal ini berdasarkan keterangan dari Prayitno dalam sejumlah
persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi,” tuturnya
Ketua tim teknis
dan Sekretaris tim teknis kegiatan, merupakan pihak yang disebut oleh Prayitno
ikut berperan dalam dugaan korupsi program tebu rakyat.“Kejari akan
berkoordinasi dengan Polres Indramayu soal putusan dari majelis hakim ini,” Ujar
Bima.
Pada pekan lalu,
majelis hakim di pengadilan tipikor Bandung memvonis Prayitno dan Wawan Gunadi
dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun, denda masing-masing
Rp 200.000.000 subsider masing-masing 2 (dua) bulan kurungan, uang pengganti
kepada terdakwa Prayitno sebesar Rp 735.000.000. Jika tidak dibayar, diganti
pidana penjara selama dua tahun dan kepada terdakwa wawan Gunadi, uang
pengganti sebesar Rp 267.000.000, dan jika tidak bayar diganti penjara selama
satu tahun enam bulan.
Bima Yudha
Asmara mengatakan program bantuan dari Dinas Kehutanan Jawa Barat tersebut
diduga diselewengkan oleh tersangka.“Dana pengembangan tebu rakyat, malah
digunakan untuk investasi dengan pihak ketiga untuk pembangunan menara tower
penguat sinyal (BTS),” Jelasnya.
Sementara itu, Kuasa
hukum Wawan Gunadi, Ketua koperasi Jurang Pereng, Dede Supriatno mengatakan,
terdakwa dan saksi telah memberikan kesaksian soal dugaan aliran dana ke
pejabat Dishutbun Kabupaten Indramayu waktu itu.“Adanya aliran dana ke pejabat
lain di Dishutbun sudah disampaikan dalam persidangan di pengadilan tipikor,”
ungkapnya.
Dede Supriatno menambahkan,
aliran dana yang dinikmati oleh pejabat Dishutbun Kabupaten Indramayu tersebut,
membuktikan bahwa terdakwa tidak menikmati aliran dana tersebut secara sendiri,
tandasnya.(dad/kad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar