(Indramayu,
Dialog)-walaupun
ancaman hukuman di Keberi bagi pelaku kejahatan seksual, namun rupanya tidak
membuat takut bagi Tas (56), warga Kecamatan Kertasmaya, Kabupaten Indramayu,
yang tertangkap basah warga tengah
melakukan pencabulan terhadap bocah dibabawah
umur yang masih tetangganya sendiri. Tersangka kini bersiap menghadapi ancaman
hukuman penjara di atas lima tahun dan hukuman kebiri.
Kapolres
Indramayu AKBP Eko Sulistyo Basuki kepada Awak media menuturkan, peristiwa
pencabulan itu berawal saat pelaku yang memiliki sebuah rumah kontrakan, tak
tahan melihat bocah ingusan yang tengah bermain di sekitar rumahnya. Menurut
Eko, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu lalu, sekitar pukul 14.00
WIB.“Saat itu korban yang tengah bermain di dekat kontrakan, sebut saja
K (6) dibujuk pelaku. Pelaku membawa korban ke kontrakan. Namun saat akan
dicabuli korban berteriak, akibatnya warga pun berdatangan dan langsung membawa
pelaku ke balai desa setempat,” kata Kapolres. saat gelar perkara.
Dikatakan Eko, warga
pun geram dan berniat menghakimi pelaku. Beruntung ia segera dibawa ke Polsek
Kertasmaya oleh petugas. Dalam pengembangan, pelaku mengaku telah mencabuli
bocah lainnya, B (5) yang juga masih tetangganya. "Bukan itu saja,
Tas pun mengaku ada seorang korban lagi yang juga dicabulinya. Kali ini
korbannya berumur 5 tahun dan masih tetangganya sendiri," ujar Eko.
Eko menambahkan,
kepada petugas Tas mengaku tega mencabuli dua bocah yang masih ingusan itu,
karena tidak tahan melihat kemolekan keduanya.“Pelaku kami jerat dengan Pasal
82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (kad/dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar