Dadang Hermawan, SE. Ketua KOMPAKK
yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu
(Indramayu, Dialog)-Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan
Korupsi (KOMPAKK) Indramayu Layangkan Surat permintaan penjelasan ke Polres Indramayu dengan nomor surat : 73/Um.Kompakk/Im/VI/16. Perihal Permohonan Permintaan Penjelasan. Adapun surat yang dilayangkan
KOMPAKK terkait penanganan proses hukum kasus-kasus terkait kejahatan Seksual yang sudah
dilaporkan pihak korban ke Polres Indramayu belum juga ada kejelasan
pengungkapan kasusnya. Seperti kasus bulan Juli 2015 Seorang gadis berinisial ES (21), warga Kecamatan
Cikedung, Kabupaten Indramayu, Ia mengaku diperkosa oleh pamannya sendiri. Hingga
hamil kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Indramayu. Korban Siswi Kelas
5 SDN Leuwigede 1 Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, yang diduga telah
digagahi oleh Guru Olahraganya Carman (30) Warga Desa Leuwigede Kecamatan
Widasari kabupaten Indramayu, sudah dilaporkan pihak keluarga korban dengan
Surat Laporan Polisi nomor : Lp/222/B/III/JABAR/RES.IMY, tanggal 16 Maret
2016. yang ditangani AIPTU Asep Aminudin
selaku Kanit SPKT I Polres Indramayu. Dan juga kasus pencabulan yang menimpa
Caswati (16) warga blok karang tengah Desa Leuwigede Kecamatan Widasari
Kabupaten Indramayu. Yang diduga telah dicabuli oleh Salmin (30) warga blok
salur lor Desa Bojong Slawi Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, sudah
dilaporkan ke Polres Indramayu dengan Laporan Polisi nomor :
LP/414/B/V/2016/JABAR/RES.IMY.tanggal 09 Mei 2016.
Dadang Hermawan, SE. Ketua
KOMPAKK Indramayu kepada Dialog dikantornya mengatakan, dengan belum adanya
tindakan atas proses hukum terhadap kejahatan seksual yang sudah dilaporkan
pihak korban ke Polres Indramayu, kami menegaskan dengan melayangkan surat
resmi ke Polrres Indramayu yang ditembuskan ke Kepala Polda Jawa barat, “
sehubungan belum ada penangan serius atas proses hukum kejahatan sekseual yang
sudah dilaporkan ke Polres Indramayu, kami sudah melayangkan surat resmi
permintaan penjelasan terkait masalah tersebut. Apapun bentuknya masalah
kejahatan seksual yang menimpa para korbannya harus diproses sebagaimana
mestinya oleh pihak kepolisian, “tandasnya.
Dikatakan Dadang, dengan belum
adanya pengananan proses hukum terhadap kejahatan seksual tersebut, kami
menduga pihak kepolisian masuk angin. Pasalnya laporan kejahatan seksual
tersebut sudah dilaporkan lama, bahkan korban Es, yang hamil karena diperkosa
Pamannya sudah melahirkan. “ dugaan kami pihak kepolisian masuk angin bukannya
tidak beralasan, pasalnya laporan para korban yang sudah cukup lama kok masih
belum ada tindakan apapun bagi apra pelakunya. Untuk itu kmi menegaskan agar pihak
Polres Indramayu segera memproses atas laporan kasus kejahatan seksual
tersebut, “ tegasnya.
Dadang menambakan, kalau sampai
dengan telah dilayangkannya surat dari kami tersebut, ternyata pihak Polres
Indramayu belum juga menindaklanjuti, terpaksa kasusnya akan kami bawa ke Polda
Jabar. Dan tentunya bagi oknum Polisi yang bermain akan kasus kejahatan seksual
tersebut, akan kami adukan ke Propam,” kami berharap pihak Polres Indramayu
menjalankan Tribrata secara sungguh-sungguh yakni Melindungi, Mengayomi dan
melayani. Sehingga masyarakat yang
menuntut keadilan dapat terpenuhi,” pungkas Dadang yang juga ketua DPD AMPI
Kabupaten Indramayu.(dede).