(Indramayu, Dialog)-
Terkait tuduhan terhadap Willy (39) Staf
Distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang Sindang Indramayu, yang
dituduh melakukan tindakan Pungutan Liar
(Pungli) sebesar Rp. 400 Ribu per pelanggan saat pemasangan Saluran Rumah (SR)
pipa baru. Yang dituduhkan Pelanggan Lita
Warga BTN Pepabri Desa Terusan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, yang
ditulis Surat Kabar Reaksi Bekasi (RB) yang terbit Kamis 16 Mei 2013. Willy
akan mengadukan permasalah pencemaran nama baik ke pihak Kepolisian yang akan
didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu.
Walaupun
Lita sudah melakukan klarifikasi dan meminta maaf, namun masalah proses hukum tetap akan kami tempuh.
Hal itu kami lakukan selain kami sudah dirugikan dengan difitnah dan dicemarkan
nama baiknya, setidaknya untuk memberikan pengertian kepada siapa saja untuk
berhati-hati dalam memberikan atau menyampaikan suatu perkataan, “ saya sudah
meminta LBH Unwir Indramayu untuk mendampingi dan mengadvokasi atas permasalah
tersebut. Dalam waktu dekat ini saya akan melaporkan secara resmi ke pihak
Kepolisian Polres Indramayu, “ ujar Willy saat ditemui Dialog kemarin.
Dikatakan
Willy, perlu diketahui, sebelum berita yang memfitnah saya keluar di Surat
Kabar RB, saya didatangi Saudara Suherman yang mengaku Wartawan Surat Kabar
Global, dirinya mengancam akan mengekspose masalah itu, namun ditengah
pembicaraan Saudara Suherman menawarkan perdamaian untuk ditutup saja korannya
agar tidak diekspose. Karena Saya tidak merasa bersalah atas tuduhannya, saya
tidak mau menerima tawaran itu. Namun yang tidak habis pikir Saudara Suherman
yang mengaku Wartawan Surat Kabar Global, kenapa tulisan beritanya keluarnya di
Surat Kabar RB yang ditulis saudara Ato. Sementara Wartawan Ato tidak pernah
datang dan bertemu dengan saya. Bagi Saya ini jelas sekali tidak profesional
dan telah melakukan pelangaran Kode Etik Jurnalis. Dan permasalah Surat Kabar
RB yang memberitakan Saya seperti itu akan kami adukan ke Dewan Pers,
tandasnya.
Sebelumnya
telah diberitakan Surat kabar RB bahwa Suadara Willy Staf Distribusi PDAM
Cabang Sindang Indramayu dituduh telah melakukan Pungli terhadap Pelanggan Lita
atas perbaikan dan mengganti saluran pipa yang baru sebesar Rp. 400 Ribu.(Dadang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar