(Indramayu, Dialog)- Diduga Bandar Ganja As (35) alias
Obeng, warga Desa Patrol, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, berhasil
diamankan Anggota Satuan Narkoba Polres Indramayu, bersama barang bukti berupa
satu paket ganja kering yang telah siap untuk diedarkan dengan berat hampir mencapai satu kilogram, Senin (10/6).
Kapolres Indramayu, AKBP. Golkar
Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Carim B
Mertha, mengatakan, tersangka berhasil ditangkap saat tengah bertransaksi di
tepi laut Desa Mekarsari, Kecamatan Patrol, bersama barang buktinya. Saat
didatangi petugas, Obeng berdalih sedang memancing. Namun, petugas tidak
mempercayainya begitu saja. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil
menemukan ganja kering yang telah siap diedarkan dengan berat hampir mencapai
satu kilogram. Barang haram itu telah dikemas dalam bungkusan kertas koran yang
yang dibungkus dalam paket-paket kecil.
Penangkapan ini merupakan pengembangan
dari beberapa tersangka yang sebelumnya telah berhasil diamankan. Pelaku
termasuk Bandar ganja yang tergolong licin. Namun dengan penuh kesabaran, Obeng
berhasil dibekuk setelah dua bulan dilakukan penyelidikan. Saat ini Obeng masih
dalam pemeriksaan petugas dan diamankan di Mapolres Indramayu, tuturnya, “ Atas
perbuatannya, tersangka telah melanggar pasal 114 dan atau pasal 111
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun,”
pungkasnya.(Sukim/Dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar