(Indramayu,
Dialog)- Awalnya
enggan menceritakan kepada orang tuanya apa yang dialaminya, namun akhirnya dengan
berderai air mata Melati (14) siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) menceritakan
perbuatan yang telah dilakukan penjaga sekolahannya bernama War (23) warga Desa
Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, yang telah menyetubuhi dirinya
hingga lebih dari 20 kali, Saat ini korban tengah hamil dengan usia kehamilan
dua bulan .
Mendengar pengakuan dari anaknya,
orang tua korban langsung melaporkan perbuatan War kepada Polisi untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Petugas yang menerima
laporan tersebut, kemudian menindaklanjuti dengan menjemput War di kediamannya.
Saat pemeriksaan, War menuturkan
jika hubungan di luar nikah itu telah dilakukannya lebih dari 20 kali. War
selalu melancarkan aksinya seusai Mawar pulang sekolah. Bahkan ia pernah
beberapa kali melakukannya di rumah korban saat seisi rumah tengah pergi. Meski
mulanya korban menolak, namun akhirnya terbuai juga dalam bujuk rayu sang
pelaku.
Kapolres Indramayu, AKBP. Wahyu
Bintono Hari Bawono, mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka terancam
hukuman penjara sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan paling
singkat 3 tahun penjara. Dan denda Rp 300 juta rupiah atau paling sedikit Rp 60
juta, katanya, Senin (17/6).(Dede/Dad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar