(Indramayu, Dialog)-
Dituduh melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp. 400 Ribu per
pelanggan, Willy (39) Staf Distribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Cabang
Sindang Indramayu, membatah keras.
Pasalnya apa yang telah dituduhkan oleh Lita Warga BTN Pepabri Desa Terusan
Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, melalui Surat Kabar RB yang terbit Kamis
16 Mei 2013 sangatlah tidak berdasarkan fakta. Dengan adanya pemberitaan
tersebut dirinya merasa dirugikan dan akan melakukan upaya hukum, karena dirinya merasa telah
difitnah dan dicemarkan nama baiknya.
Kepada
Dialog Willy mengungkapkan, apa yang dituduhkan yang telah ditulis di Surat
kabar RB sangatlah tidak berdasar, itu fitnah. Saya tidak pernah melakukan
Pungli apa yang dituduhkan. Perlu diketahui mungkin masalah itu muncul, saat
Saya melakukan tugas rutin atas perintah pimpinan karena ada pengaduan konsumen
yakni Ibu sumiyati warga BTN Pepabri Desa Terusan Kecamatan Sindang Kanupaten
Indramayu yang air PDAM nya mengalir kecil yang merupakan tetangga Ibu Lita.
Setelah itu kami mengecek ke rumah Ibu Sumiyati, ternyata Pipa yang dipakai
masih pipa lama (pipa Besi) yang memang harus sudah diganti, dimana pipa satu berdiameter
¾ Ins. Untuk dua rumah yakni untuk pelanggan Sumiyati dan Lita, jelasnya.
Dikatakan
Willy, saat perbaikan dan mengganti saluran pipa yang baru dirumah pelanggan
Sumiyati, jaraknya sebelas Meter, sementara yang dibiayai oleh pihak PDAM hanya
Empat Meter. Sehingga kelebihan Meter tersebut merupakan kewajiban pelanggan
itu sendiri. Sehingga saat itu pelanggan Sumiyati sepakat memenuhi pembelian
material dan biaya perbaikan diluar ketentuan PDAM untuk kebutuhan kelebihan jarak tersebut
sebesar Rp. 400 Ribu, bahkan disarankan kalau ada dua orang yang salurannya
sama dengan pelanggan Sumiyati biaya sebesar itu bisa dibagi dua,“ apa yang
dikatakan Pelanggan Lita di media RB bahwa dirinya diminta uang untuk perbaikan
sebesar Rp. 400 Ribu, dan karena tidak memenuhi permintaan tersebut sehingga
jatah air kerumahnya di stop sangatlah tidak bener dan fitnah. Karena Saya
tidak pernah bertemu apalagi meminta kepada Pelanggan Lita seperti apa yang
dikatakannya, “ tandasnya.
Willy
menambahkan, terkait dengan tuduhan setelah memperbaiki saluran Pipa ke
Pelanggan Sumiyati, bahwa saluran ke rumah pelanggan Lita di stop. Itu tidak
benar. Yang ada juga kalaupun aliran
airnya masih kecil karena memang saluran milik pelanggan Lita masih saluran
pipa lama belum diganti dengan saluran pipa baru yang langsung ke Pipa Induk.
Bahkan kami inisiatif saat memperbaiki saluran baru milik pelanggan Sumiyati
yang langsung dari saluran induk sudah dipersiapkan klem sadel untuk saluran
baru yang sementara di Dop. Mungkin sewaktu-waktu pelanggan Lita atau yang lainnya yang
berdekatan dengan saluran pipa tersebut akan memperbaiki saluran pipanya dengan
yang baru tinggal memasang saja, “ untuk itu atas tuduhan pelanggan Lita yang
telah ditulis dimedia RB sangatlah merugikan saya. Dan hal ini saya akan
menempuh kejalur hukum,” pungkasnya.(Dadang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar