(Indramayu, Dialog)- Kamis
(16/5) lalu, Kantor Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur Kabupaten
Indramayu, didatangi puluhan Warga melakukan aksi unjukrasa. Karena sebelunya
aksi warga memberitahukan dulu akan datang ke kantor Desa Parean Girang, Kuwu
(Kepala Desa-Red) Desa Parean Girang siap menyambut warga dengan mamasang tenda
didepan kantor Desa, hal ini dilakukan selain menghargai hak warga dalam
melakukan aksinya juga agar warga yang melakukan aksi unjuk rasa tidak
kepanasan. Kedatangan warga disambut oleh Kuwu Parean Girang Abdul Manaf bersama
perangkat desa lainnya dan Muspika.
Saat
Aksi massa berlangsung pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya bahwa, Abdul
Manaf sebagai Kuwu tidak memberikan sanksi apapun kepada Moh. Ayip Muskin
pelaku pemalsuan Tanda Tangan Ketua BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) Zainal
Arifin dan Stempel Resmi BPD, yang sudah berjanji didepan Ketua BPD
mengundurkan diri dari pekerjaan sebagai Juru Tulis II. Sementara pelayanan
administrasi kepada masyarakat, ketika masyarakat membutuhkan Tanda tangan Kuwu
harus bolak balik 2 sampai 3 hari, tidak mau menandatangani proposal untuk
pembangunan Mushollah Baitul Mutaqin beramat di Blok Gandok II dengan alasan
tidak jelas (panitia disuruh menunggu). Mahalnya biaya administrasi surat-surat
kepentingan umum. Serta Jabatan yang di Struktur Organisasi Desa dan Struktur kelembagaan non Kepemerintahan yang
syarat KKN.
Kuwu
Parean Girang, Abdul Manaf saat berkunjung ke kantor Biro Surat kabar
Dialog menjelaskan, kami menghormati
atas aksi unjuk rasa di Desa kami beberapa waktu lalu, karena aksi mereka
selain damai juga dilindungi oleh Undang-Undang, “ kami sangat menghargai atas
aksi warga mengemukakan pendapatnya atau tuntutannya dimuka umum. Dan Karena aksi mereka juga dilindungi oleh
Undang-Undang Apalagi Aksi mereka dilakukan secara damai. Adapun pendapat yang
dikemukakan warga saat aksi tersebut. Apa
yang menjadi tuntutan warga akan kami tampung, dan kami memerlukan waktu untuk
mempelajarinya sebelum memberikan tanggapan atau menindaklanjuti,” jelasnya.
Dikatakan
Manaf, selama ini kami sudah banyak membantu masyarakat dalam pembuatan
infrastruktur di Desa Parean Girang. Seperti, bantuan dana APBD Provinsi senilai
Rp 100 juta telah digunakan untuk pengaspalan jalan di Blok Taman, Nagrak I,
dan Nagrak II. Untuk blok Taman di RT 02 RW 04 sepanjang 100 m2 dan lebar 3 m2.
Pada Blok Nagrak I RT 01 RW 03 sepanjang 625 m2 dengan lebar 3 m2. Sementara
Blok Nagrak II RT 02 RW 02 sepanjang 2.625 m2 dengan lebar 3 m2. Untuk bantuan
dari Pemerintah Kabupaten Indramayu sebesar Rp 50 juta, digunakan untuk paping
blok Bloran I RT 02 RW 07 dengan panjang 320 m dan lebar 1,2 m, tuturnya.
Manaf menambahkan, terkait penindakan terhadap
pemalsu tandatangan Ketua BPD seharusnya yang melaporkan pengaduannya bukan
Kuwu melainkan BPD itu sendiri. Begitu pula masalah pelayanan masyarakat
tentuanya ada yang bisa langsung ditangani desa ada juga harus menunggu atau
diposes oleh pihak Kecamatan maupun Kabupaten, yang tentunya kalau diproses
oleh pihak Kecamatan maupun Kabupaten tidak bisa cepat seperti yang diinginkan
warga. untuk masalah proposal kenapa
Kuwu tidak mau menandatangani, pasalnya ada pihak warga yang mencegah
penandatanganan atas proposal tersebut. Karena pihak warga mengatakan, panitia
pembangunan Mushola tidak benar. Dan saat Kuwu ingin menandatangani proposal
tersebut, proposal itu tidak juga diajukan kembali,” pada prinsipnya saya
berusaha semaksimal mungkin untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat
dan dapat memimpin desa ini dengan sebaik-baiknya. Namun kalau tidak dibantu
semua elemen dan komponen masyarakat apalah
artinya saya sendiri sebagai Kuwu. Begitu juga saya adalah manusia biasa
tentunya tidak akan luput dari kekurangan dan kealpaan, “ pungkasnya.(Sukim/Dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar