(Indramayu, Dialog)- Diduga adanya Tindak Pidana Korupsi atas proses kegiatan lelang Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2013 dan mengarahkan Tindakan
Monopoli Usaha dan diduga melakukan persengkongkolan dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa, Pelelangan Proyek-Proyek
yang ada di PT. Pertamina
(Persero) Refinery Unit (RU) VI Balongan-Indramayu. Komunitas masyarakat Pers Anti
Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu, telah melayangkan surat
permintaan penjelaan pertama dengan nomor surat
: 05/Um.Kompakk/Im/II/13.
Perihal Permintaan Penjelasan tertanggal 18 Pebruari 2013. dengan isi
permintaan penjelasannya yakni, 1. Terkait adanya dugaan Mengarahkan Tindakan Monopoli Usaha ?, 2. Terkait
Diduga melakukan Persengkongkolan Dalam Pengadaan Barang/Jasa ?, 3.
Terkait diduga adanya penarikan Fee atas
Proyek Pengadaan Barang/Jasa ?, 4. Terkait diduga adanya Gratifikasi atas
Pengadaan Barang/Jasa ?.
Namun sampai berita ini diturunkan permintaan
jawaban penjelasan dari pihak PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu. Belum juga memberikan jawabannya.
Dengan belum dijawabnya atas permintaan KOMPAKK tersebut, Sehingga pihak KOMPAKK
kembali akan melayangkan surat permintaan
penjelasan kedua kepada Pihak PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu, “ entah karena masalah apa pihak PT. Pertamina (Persero) RU VI
Balongan-Indramayu sampai
dengan saat ini belum memberikan penjelasan atas permintaan kami yang secara
resmi telah melayangkan surat
yang pertama. Untuk itu kami akan melayangkan surat yang kedua dengan permintaan penjelasan
yang sama kepada pihak PT.
Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu, “ jelas Dadang Hermawan, SE. Ketua KOMPAKK Indramayu,
kepada Dialog di Kantornya kemarin.
Dikatakan
Dadang, kalau memang tidak ada indikasi dugaan penyimpangan atas proses kegiatan Lelang Pengadaan Barang/Jasa
di PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu, tentunya
permintaan penjelasan yang kami ajukan harusnya dijawab, “ Apakah mungkin pada
proses kegiatan lelang Pengadaan Barang/Jasa di PT. Pertamina (Persero) RU VI
Balongan-Indramayu tersebut ada indikasi dugaan penyimpangan ?, sehingga pihak
RU VI Balongan tidak berani memberikan jawaban penjelasan atas apa yang kami
minta, “ tandas Dadang yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu.
Sementara
itu beberapa Kontraktor Rekanan Pertamina yang tidak mau disebutkan
identitasnya saat dimintai keterangannya mengatakan, Tindakan Monopoli Usaha, Persengkongkolan Dalam
Pengadaan Barang/Jasa, permintaan Fee dan gratifikasi atas Proyek Pengadaan
Barang/Jasa, itu sih sudah biasa dan bukan rahasia lagi. Kejadian seperti itu
sudah berlangsung lama, bahkan gratifikasi menyediakan Wanita juga ada, “ kalau
memang hal itu mau diungkap dan dilaporkan kepihak hukum kami sangat setuju.
Masalahnya agar perbuatan seperti itu tidak ada lagi dalam proses
Dadang Menambahkan, dengan
adanya akan dilayangkan surat permintaan penjelasan yang kedua kepada pihak PT. Pertamina (Persero) RU VI
Balongan-Indramayu, kami minta kerjasamanya untuk bisa memberikan penjelasan
kepada pihak kami, kalau ternyata setelah dilayangkannya surat kedua dari
KOMPAKK yang kedua kalinya juga tidak dibalas, dengan batas waktu tujuh hari
setelah surat kedua kami layangkan. Kami akan menyimpulkan bahwa diduga kuat atas
proses kegiatan Lelang Pengadaan Barang/Jasa
di PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan-Indramayu tahun 2013 terdapat penyimpangan, tegasnya.(Saelatun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar