(Indramayu, Dialog)- ES (30) warga Blok Prempu Desa Eretan Wetan, ditangkap petugas
kepolisian, setelah berhasil melakukan penyelidikan dan memiliki bukti-bukti
kuat. Diduga melakukan pencurian burung milik Kepala Desa (Kades) Eretan Wetan,
Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu H. Edi Suhaedi,
Kapolres Indramayu, AKBP Golkar Pangarso Rahardjo
Winarsadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kandanghaur, Kompol M Pardede, SH,
didampingi Kanit Reskrim, AKP Sunardi, SH, menjelaskan, aksi pencurian yang
dilakukan tersangka terjadi pada pertengahan tahun 2012 lalu. Saat itu burung sebanyak 12
ekor miliknya, yang ditaksir mencapai Rp 10 juta, ditaruh di teras rumahnya, “Kami mengarah kepada
tersangka sebagai pelakunya setelah Kades Eretan Wetan, menerima SMS yang
isinya minta tebusan, jika burungnya yang hilang dicuri tersebut ingin
dikembalikan. Setelah dilacak, ternyata nomor pengirim SMS itu adalah
tersangka. Namun, saat akan kami tangkap tersangka sempat kabur, kemudian
tersangka berhasil kita tangkap,” jelas Kapolsek, Sabtu (13/4).
Kapolsek menambahkan, tersangka juga terlibat dalam
kasus pencurian barang muatan mobil salah satu perusahaan ekspedisi dengan
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu.
“Aksi tersebut diketahui setelah tersangka mengakui berbuat kejahatan di TKP
lain. Tersangka mengaku kasus pencurian
terhadap isi mobil paket perusahaan ekspedisi dengan TKP didepan RSUD MA Sentot Patrol. Pencurian
tersebut dilakukan pertengahan tahun 2012 lalu. Karena TKP di Kecamatan Patrol,
maka kami menghubungi Polsek Patrol. Sementara kasus pencurian burung tersebut,
tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP subsider 480 dengan ancaman tujuh tahun
kurungan penjara,”ucapnya.(Sukim/Dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar