(Indramayu, Dialog)- Jajarab unit I Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan
komplotan pemuda yang tergabung dalam geng motor. Kelima pemuda yang merupakan
anggota geng motor XTC diamankan akhir pekan kemarin.
Satu diantara kelimanya terpaksa ditembak petugas di
bagian betis kaki kirinya, Karena melawan petugas saat akan dilakukan
penangkapan di sebuah rumah di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Penangkapan komplotan geng motor itu dilakukan karena
telah meresahkan warga. Berdasarkan catatan yang ada, geng motor tersebut
dengan sengaja melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dan dalam perjalanan
mereka mencari sasaran dengan memepet korban yang kemudian membacok korban, dan
membawa lari sepeda motor korbannya.
Satu diantara kelimanya adalah Ahong, yang merupakan
pelaku penganiayaan bersama rekan-rekan geng motornya pada malam tahun baru
lalu. Ahong yang setelah kejadian itu kabur dinyatakan masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO).
Akhirnya AM alias Ahong (21) berhasil ditangkap, warga
Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu itu, ditembak betis kirinya
karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas.
Sedangkan keempat pelaku lainnya, adalah Elv alias Bule
(17), warga Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu, Sah alias
Boleng (21) warga Desa Singajaya, Kecamatan / Kabupaten Indramayu. Polisi juga
berhasil mengamankan kaka beradik, SLS alias Lodi (18) dan TH alias Lalud (23)
warga Desa Segeran Lor, Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, “Selain
mengamankan para pelaku, kami juga telah menyita barang bukti berupa sepeda
motor Suzuki Satri FU bernomor polisi E 5465 SU dan Honda Vario Techno dengan
Nopol E 6864 TO,” terang Kapolres Indramayu AKBP Golkar Pangarso Rahardjo
Winarsadi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Nyoman Dita didampingi
Kasubag Humas AKP Wahyudin dihadapan Wartawan kemarin.
Mereka terancam pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan
atau 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana paling lama sembilan tahun,
serta pasal 365 KUHPidana yakni, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman
hukuman 12 tahun,“ Dalam pemeriksaan juga terungkap, bahwa terdapat 60 TKP aksi
kejahatan yang mereka lakukan dengan lokasi tersebar di seluruh penjuru
Kabupaten Indramayu,” pungkasnya.(Kad/Dad)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar