(Indramayu, Dialog)
– Tanah Aset Desa (Tanah Negara) tertelak di Blok
Kuburan Mbah Wiralodra Desa/Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu diduga telah
dijual Kuwu (Kepala Desa-Red) Desa Sindang. Pasalnya tanah tersebut sekarang
ini sudah berdiri bangunan rumah dan telah dihuni puluhan warga bahkan tanah
tersebut sudah berbentuk sertifikat atas nama masing-masing warga yang
menempati tanah tersebut. Dimana Kuwu Sindang diduga telah menjual tanah Negara
tersebut kepada warga tidak menempuh prosedural, seperti yang diakui Ketua
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sindang Darmadi, SR. bahwa tanah aset
desa tersebut yang sekarang telah dikuasai warga dan bahkan sudah bersertifikat
tanah, kami pihak BPD tidak pernah diberitahu apalagi mengeluarkan Perdes
(Peraturan Desa). Tentunya dengan adanya proses sertifikat tanah tersebut yang
tidak ditempuh secara benar dan diduga dibuat dibawah tangan, dan hal itu kami
anggap cacat hukum, “Sebenarnya masalah tanah tersebut karena sudah dihuni
warga dengan dibangun rumah-rumah, saya pernah menyarankan kepada Kuwu agar tanah tersebut dibuatkan saja
Perdes Hak Guna Pakai. Dan masing-masing warga diminta sewaan tanahnya /Tahun/Kapling.
Dan uang hasil sewaannya bisa untuk pemasukan keuangan Desa,” jelas Darmadi
saat dikonfirmasi Dialog baru-baru ini.
Disinggung adanya kabar bahwa Ketua BPD Sindang telah
menerima uang sebesar Rp. 2 Juta dari proses penjualan tanah aset desa
tersebut, Darmadi membantah keras, jangankan menerima uang sebesar itu, diberi tahu
saja atas penjualan tanah aset desa tersebut juga tidak, “ untuk itu masalah
penjualan tanah asset desa tersebut, kalau memang akan diajukan kepada penegak
hukum saya sangat mendukungnya, karena selain hal itu bisa merugikan Negara
juga bisa merugikan masyarakat yang tidak memahami atas proses yang sebenarnya,
“ tegas Darmadi.
Sementara Ketua KOMPAKK (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan
dan Korupsi) Dadang Hermawan, SE. saat dimintai komentarnya mengatakan, masalah
tanah asset Desa Sindang yang diduga telah dijual Kuwu kepada masyarakat dengan
telah terbitnya Sertifikat tanahnya tidak dengan prosedural yang benar, bagi
kami itu sudah ada tindakan Pidana. Untuk itu kami telah melayangkan surat kepada Kuwu Sindang untuk
meminta penjelasan atas tanah asset desa tersebut, jelas Dadang yang juga Ketua
DPD AMPI Kabupaten Indramayu di kantornya kemarin.(Dad/Sae).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar