(Indramayu, Dialog)- Terkait
tanah yang berada disekitar Makam Wiralodra, Blok Karang Baru, Desa/Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu,
yang dikuasai oleh Sdr.Wardai dan
kawan-kawan sebanyak 20 orang / 20 Bidang seluas 1.717 m2. Tanah tersebut
merupakan benar-benar Tanah Negara Bebas, bukan merupakan Tanah Bengkok Desa
Sindang, apalagi tanah milik Sdr. Teja. Dan tanah tersebut tidak terdaftar
dalam Aset Pemerintah Kabupaten Indramayu, jelas Kuwu (kepala Desa-Red) Desa
Sindang H. Raga saat ditemui dialog dikantornya kemarin.
Dikatakan
Raga, tanah yang sekarang ditempati oleh Sdr.Wardai dan 20 warga lainnya
merupakan tanah bebas, siapa saja berhak menempati tanah tersebut. Menyangkut
pembuatan sertifikat atas tanah dan bangunan itu sendiri, sebenarnya warga yang
meminta untuk dibuatkan sertifikat. Pihak Desa hanya perantara saja, dan telah
dimusyawarahkan dengan semua perangkat desa dan sudah dimusyawarahkan juga ke
pihak Kecamatan Sindang. Pasalnya mereka menempati tanah tersebut sudah 30
tahun lebih. Pihak desa hanya mengajukan saja kepada Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Indramayu. Pengajuan
pembuatan sertifikat itu pun dikabulkan oleh Kepala Bidang Aset DPPKAD, Yahya
Ruchiyat,SH dengan Surat Keterangan Nomor : 593/172-Aset tertanggal 16 Agustus
2010, yang ditanda tangani An. Dinas PPKAD Kabupaten Indramayu Yahya Richiyat,
SH. Kepala Bidang Aset DPKKAD Kabupaten Indramayu, katanya.
Lebih
lanjut Raga mengatakan, pembuatan sertifikat tersebut atas dasar keinginan
Sdr.Wardai dan kawan-kawan. Desa hanya perantara saja untuk mengajukan kepada
DPPKAD, dan DPPKAD menyetujui. Bahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Indramayu turun langsung dalam pengukuran tanah tersebut. Ada juga
bangunan yang tidak bisa dibuatkan haknya, pasalnya bangunan tersebut merada
ditanah milik Makam Wiralodra, jadi tidak bisa dibuatkan haknya. Tanah yang
seluas 1.717 m2 benar-benar Tanah Negara Bebas dan bukan Tanah Asset Desa
Sindang. Sebelum diajukannya permohonan kepada DPPKAD, terlebih dahulu
dimusyawarahkan kepada pihak Desa dan Kecamatan Sindang. Setelah semuanya
menyutujui, baru diajukan kepada pihak DPPKAD. Jadi bukan semata-mata saya yang
membuatkan apalagi menjual tanah tersebut, ucapnya.
H.
Raga menambahkan, Dibuatkannya sertifikat tersebut agar tanah dan bangunan yang
ada di sekitar Makam Wiralodra menjadi terurus dan tidak kumuh, serta
masyarakat sekitar dapat memperhatikan kebersihan lingkungan makam, mengurangi
angka kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat sekitar makam, jelasnya.(Saelatun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar