(Indramayu, Dialog)- Pasca pelantikan
sebanyak 153 orang Kepala Sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik)
Kabupaten Indramayu, bertempat di Pendopo Indramayu, Jum’at (15/3) lalu. Jumlah
tersebut terdiri dari 1 orang Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri, sebanyak
104 orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN), sebanyak 29 orang Kepala Sekolah
Menengah Pertama Negeri (SMPN), sebanyak 8 orang Kepala Sekolah Menengah Atas
Negeri (SMAN), dan sebanyak 11 Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN).
Sejumlah Kepala Sekolah yang dilantik diantaranya Dra. Hj. Hendhy M
Yarkas, M.Pd sebagai Kepala SMAN I Indramayu menggantikan DR. H. Tajudin, M.PD,
yang habis masa jabatannya. Hendhy sebelumnya adalah Kepala SMAN I Sliyeg dan
posisinya digantikan Drs. Taopik, M.Pd, yang pindah dari SMAN I Anjatan.
Kemudian Kepala SMKN I Kedokanbunder, Drs. Asep Rusli, M.Pd bergeser menjadi
Kepala SMAN I Haurgeulis menggantikan Dra. Hj. Sulastri DJ, M.Pd yang habis
masa jabatannya. Untuk SMK, Kepala SMKN I Balongan, Drs. HR. Andi Susanto, M.Pd
menempati jabatan baru sebagai Kepala SMKN 2 Indramayu menggantikan posisi Drs.
Edi Rondhon, M.Pd, yang dimutasi sebagai pengawas, Kepala SMKN I Krangkeng Drs.
Amin Adya Mulyana, harus rela meninggalkan sekolah yang telah banyak mengalami
perubahan dan kemajuan SMKN I Krangkeng karena dipercaya untuk menjadi Kepala SMKN I Sindang.
Kepala SMAN I Indramayu, DR.H.Tajudin, M.Pd menuturkan bahwa dirinya
tidak lagi menjabat sebagai Kepala SMAN I Indramayu, karena ada aturan menurut
Undang-Undang Kemendikbud No.28/2012 Tentang pembatasan jabatan Kepala SMA dan
SMK dengan masa jabatan 4 tahun berturut-turut selama 12 tahun, harus lepas
jabatan kepala sekolah dengan sendirinya, tanpa dipaksa juga harus rela dan
legowo menurut Undang-Undang tersebut, ucapnya saat ditemui Dialog diruang
kerjanya seusai pelantikan, Selasa (19/3).
Lebih lanjut Tajudin mengatakan, dan mutasi merupakan hal yang lumrah dan
biasa terjadi dalam rangka melakukan penyegaran untuk peningkatan kinerja. Jadi
mutasi ini sama sekali tidak terkait dengan senang atau tidak senang, melainkan
karena aturan Undang-Undang dari Kemendikbud harus lepas dari jabatan Kepala
Sekolah serta lepasnya status SMAN I Indramayu sebagai Rintisan Sekolah
Bertaraf Internasional (RSBI). Pasalnya ada keputusan MK No.8/2013 kita harus
patuhi putusan lembaga Hukum tinggi itu. Jadi yang dahulunya RSBI dirubah
dengan SMAN Berkualitas, jelasnya.
Tajudin menambahkan, kemungkinan dirinya menjadi Guru atau Dosen di
Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu dan Universitas Majalengka (Unma), yang
kini dalam proses. Dirinya berpesan kepada pejabat Kepala SMAN I Indramayu yang
baru yakni, Dra. Hj. Hendhy M Yarkasi, M.Pd, bisa melanjutkan program sekolah
yang belum selesai yaitu, pembangunan Ruang Kegiatan Belajar (RKB) banyak yang
belum rampung, dan bisa mepertahankan prestasi yang selama ini diraih SMAN I
Indramayu baik tingkat Kabupaten, Provinsi, maupun tinagkat Nasional sewaktu SMAN I Indramayu di jabat
olehnya, pungkasnya.(Sae/Ded).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar