(Indramayu, Dialog)- Setelah Saudara
Suranta, AM.SE. menerima sanksi Mutasi/alih tugas ke Kantor Kecamatan Sukra
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup)
Indramayu, Nomor : 824/Kep.560-BKD/2012 tertanggal 27 Desember 2012 Tentang
Alih Tugas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, yakni dari tugas lama
sebagai pelaksana di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Pemkab Indramayu, dimutasi atau dialih tugaskan di tempat yang
baru sebagai pelaksana di Kantor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu. Dimana
Kantor Kecamatan Sukra yang merupakan
daerah perbatasan antara Kabupaten Indramayu dengan Kabupaten Subang yang jarak
dari Ibu Kota Kabupaten Indramayu sekitar 60 Km.
Saat ini proses sanksi Hukuman Dinas (Hukdis) Penurunan Pangkat Suranta yang sebelumnya di
proses di Bagian Hukum Setda Pemkab Indramayu sekarang ini sudah ada di meja
Bupati Indramayu untuk segera ditandatangani, jelas Drs. H. Eddy Mulyadi, S.
MM. Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Pemkab Indramayu, saat ditemui Dialog dikantornya beberapa waktu lalu.
Dikatakan Eddy, memang kami
akui proses Hukdis Saudara Suranta mantan Pelaksana Disdukcapil Pemkab
Indramayu agak lama, namun bukan berarti diulur-ulur melainkan memang dalam
memproses Surat Keputusan (SK) Hukdis, melibatkan beberapa instansi, “ untuk
saat ini SK Hukdis Saudara Suranta sudah ada di meja Bupati, dan selain SK
Hukdis untuk Suranta ada tiga surat lagi yang lainnya untuk ditanda tangani
Bupati. Kalalu SK Hukdis sudah ada di meja Bupati, keluarnya SK Hukdis tersebut
tentunya tidak akan lama lagi,” tandasnya.
Eddy menambahkan, kami tidak akan
main-main dalam hal memberikan ketegasan sanksi kepada PNS yang terbukti
melakukan pelanggaran seperti halnya yang telah dilakukan saudara Suranta
berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dibuat Inspektorat Kabupaten
Indramayu. Dan sudah banyak para PNS yang telah di berikan sanksi, baik ringan
maupun sampai sanksi yang berat, tegasnya.
Sanksi Hukdis terhadap Saudara Suranta berdasarkan LHP yakni terkait
dengan adanya dugaan Saudara Suranta ,
AM. SE. seorang Dosen yang mengajar di Fakultas Ekonomi (FE) Universitas
Wiralodra (Unwir) Indramayu juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
Lingkungan Disdukcapil Pemkab Indramayu yang diduga telah melakukan perbuatan
amoral melakukan perselingkuhan dengan Fitria Damayanti, SE.MM. (32) yang juga seorang Dosen di F.E. Unwir Indramayu Istri Suharto Kalbar warga Jl. Gunung Malabar Blok 8/15 RT. 002 RW.
008 Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang bekerja sebagai PNS
di lingkungan Dinas Binamarga Pemkab Indramayu. Sekarang ini baik Saudara
Suranta dan Fitria Damayanti sudah menjadi suami istri.(Dadang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar