(Indramayu, Dialog)- Persidangan
lanjutan tindak pidana penganiayaan terdakwa Maemunah alias Munah (30) warga
Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, dengan agenda nota
pembelaan (pledoi) terhadap penuntutan hukuman sepuluh bulan penjara dari Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Sri Wulan, SH. Pada
persidangan terdahulu (26/2), pimpinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Indramayu, Haryanto, SH, MH, berdasarkan surat tuntutan pidana No. Reg :
Perkara : PDM 128/Inmyu/Epp.2/12/2012, tertanggal 26 Februari 2013, dan No.
Reg. PN “ 06/Pld.B/2013/PN.Im dalam perkara tindak pidana.
Penasehat Hukum Maemunah, Supratiningsih, S.HI, mengatakan dalam
pembacaan nota pembelaan dipersidangan tindak pidana penganiayaan terdakwa
Maemunah di PN Indramayu, Selasa (5/3). dirinya dengan tekun telah mendengarkan
tuntutan saudara JPU Kejari Indramayu, yang telah disampaikan di depan Majelis
Hakim, pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2013 yang lalu.
Fakta-Fakta di persidangan, dirinya dengan tekun mendengar Tuntutan
saudara Jaksa / Penuntut Umum yang telah disampaikan di depan Majelis Hakim
pada hari Selasa, 26 Februari 2013 yang lalu, dimana terlihat ada keterangan
baik dari para saksi maupun keterangan dari Terdakwa. Namun menurut hemat
dirinya ada beberapa keterangan yang ditulis oleh Sudara JPU yang kemudian
dijadikan dasar penuntutan yang tidak sesuai dengan keterangan yang mereka
berikan di persidangan, bahkan saudara JPU nyata-nyata telah mengesampingkan
keterangan saksi-saksi yang memberikan kesaksian dalam proses pemeriksaan di
muka Persidangan.
Bahwa apa yang ditulis terkait kesaksian para saksi oleh JPU di dalam
surat tuntutan adalah sangat tidak benar, sangat mengada-ada, memelintir fakta
yang ada dan terkesan hanya copy paste (Copas) terhadap BAP (Berita Acara
Pemeriksaan) sebelumnya. Kami telah
mencatat secara teliti apa saja yang diterangkan oleh saksi-saksi, baik itu
saksi yang dihadapkan oleh PJU maupun saksi yang dihadapkan oleh kami selaku
Penasihat Hukum.
Dirinya juga mempunyai bukti rekaman seluruh proses pemriksaan saksi di
persidangan secara lengkap, orisinil dan dapat dipertanggung jawabkan
kebenarannya. Sehingga dalam hal ini kami dapat menilai bahwwa JPU sangat
mengesampingkan kesaksian para saksi di muka persidangan, JPU seolah terlalu
memaksakan ambisinya untuk menjerat Terdakwa agar supaya Perbuatan Terdakwa
memenuhi unsur-unsur Pidana sebagaimana dikehendaki JPU, sehingga JPU mencatat
/ menuliskan kesaksian para saksi tidak sesuai fakta dipersidangan melainkan
disesuai-sesuaikan agar seolah perbuatan Terdakwa memnuhi unsur Pidana.
Menurut Majelis Hakim, Heryanto, SH, MH, mengatakan, dalam persidangan
itu bahwa pada prinsipnya setebal apapun Pledoi adalah ada dua intisari dari
Pledoi. Kesatu, apakah tindakan penyiraman Maemunah itu dikategorikan tindak
pidana penganiayaan atau bukan, Kedua, Apakah terdakwa Maemunah bebas dari
hukuman atau tidak dan masalah 6 orang saksi pembelaan otentik itu buat melakukan Banding serta Pledoi itu
adalah versi Penasehat Hukum Maemunah. Persidangan akan dilanjutkan Rabu (13/3)
mendatang dalam Agenda Nota Tanggapan (Neplih) dari Saudara JPU, Sri Wulan, SH,
tuturnya.(Dad/Ded).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar