(Indramayu, Dialog)- Keseriusan pihak
Inspektorat Kabupaten Indramayu dalam menanggapi pengaduan, nampaknya tidak
main-main. Setelah menerima surat
dari Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi (KOMPAKK) Indramayu
dengan perihal permintaan penjelasan, atas dugaan tindakan amoral perselingkuhan yang diduga dilakukan
Suranta, AM. SE.(40) seorang Dosen yang mengajar di Fakultas Ekonomi (FE)
Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Indramayu dengan Fitria Damayanti, SE.MM. (32) yang juga seorang Dosen di F.E. Unwir Indramayu Istri Suharto Kalbar warga Jl. Gunung Malabar Blok 8/15 RT. 002 RW.
008 Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang bekerja sebagai PNS
di lingkungan Dinas Binamarga Pemkab Indramayu, seperti yang telah
ditulis di Koran ini.
Akhirnya Inspektorat
Pemkab Indramayu melakukan upaya pendalaman atas kasus tersebut dengan memanggil
para saksi, selain Ketua Kompakk yang di
panggil untuk dimintai keterangannya, diruang Inspektur Pembantu Wilayah (Irban Wil) IV, Selasa (30/10), juga mantan
Istri Suranta yakni Hj.Titin Prihatin, S.Pd. juga dipanggil. Adapun pemeriksaan
terhadap para saksi yang dipanggil Inspektorat memakan waktu sekitar dua jam
setengah.
Kepala Irban Wil IV Inspektorat Pemkab Indramayu, Toety Hudayah, SH. Saat
dimintai komentarnya mengatakan, sebenarnya kasus Suranta sebelumnya pernah diproses
dan bahkan sudah ada rekomendasinya dari pihak Inspektorat kepada Bupati
Indramayu. Bahkan Bupati juga sudah menindak lanjuti dengan memberikan perintah
kepada Disdukcapil untuk diambil suatu keputusan terhadap Suranta. Namun kami
akui pada saat proses awal, saksi-saksi yang dimintai keterangannya kurang
mengarah adanya bukti yang kuat atas perbuatan yang dituduhkan kepada saudara
Suranta. Seperti halnya keterangan Titin mantan Istri Suranta saat diperiksa
pada pemeriksaan awal kurang memberikan keterangan yang sebenarnya. Beda sekali
sekarang ini, Titin saat diperiksa untuk dimintai keterangan lanjutan,
memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya, baik yang pernah didengar maupun
yang dilihat atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan Suranta dengan Fitria
Damayanti, “ kalau melihat hasil pemeriksaan terhadap Titin sekarang ini,
bukti-bukti mengarah adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan Suranta, sudah
cukup kuat. Dalam waktu dekat ini, pihak kami akan segera mengirimkan
rekomendasi yang terbaru kepada Bupati, untuk sebagai bahan acuan dalam
pengambilan kebijakan, “ jelasnya.
Disinggung apakah seorang PNS bekerja rangkap sebagai Dosen yang mengajar dikelas Reguler yang tentunya
mengajar pagi atau juga siang hari itu dibenarkan ? Toety mengatakan, kalau
merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik
Indonesia Nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. jelas
itu tidak dibenarkan. Sebenarnya terkait Suranta selaku staf pelaksana di
lingkungan Disdukcapil Pemkab Indramayu yang merangkap sebagai Dosen yeng
mengajar di FE Unwir Indramayu, saat kami melakukan pemeriksaan Reguler di
Disdukcapil, Kepala Disdukcapil sudah kami tegur untuk segera diambil tindakan,
agar Suranta diminta untuk memilih satu diantara dua, apakah dirinya memilih
sebagai PNS atau sebagai Dosen, dan keputusannya ditunggu secepatnya oleh pihak
Inspektorat dengan surat resmi dari Disdukcapil, “ kasus Suranta selain diperoleh dari pengaduan, juga setelah
kami melakukan pemeriksaan di Disdukcapil, merupakan temuan adanya pelanggaran
PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang harus segera diambil tindakan. Karena
hal itu berdampak menghambat Disdukcapil dalam pelaksanaan pemerintahan dan
pelayanan terhadap masyarakat, “ Tandasnya.
Sementara itu, tuduhan adanya
perselingkuhan yang dilakukan Suranta, AM. SE. dengan Fitria Damayanti, SE.MM.
semakin menguat, hal itu dibuktikan berdasarkan informasi yang diperoleh
Dialog, telah dilangsungkannya pernikahan keduanya pada Jam 09.00 Minggu
(28/10) di Desa Bangkaloa Ilir Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, RT 04/RW
01 di Rumah H. Darmin/Hj. Damirah orang tua Suranta. Anehnya berdasarkan kebiasaan
kalau tidak ada sesuatu hal, pernikahan itu dilakukan dirumah pengantin
perempuan bukan dirumah pengantin Pria. Seharusnya pernikahan terebut dilakukan
di rumahnya orang tuanya Fitria Damayanti di Keluarahan Kepandean
Kecamatan/Kabupaten Indramayu bukan di rumahnya orang tua Suranta.(Dadang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar