(Indramayu, Dialog)- Dari hasil
penyidikan Inspektorat dalam hal ini penyidik Inspektur Pembantu Wilayah (Irban Wil) IV Ispektorat Kabupaten Indramayu,
dengan memanggil baik itu pelapor, para saksi maupun yang dilaporkan, yakni
Suranta , AM. SE. seorang Dosen yang mengajar di Fakultas Ekonomi (FE)
Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Indramayu yang diduga telah melakukan perbuatan amoral
melakukan perselingkuhan dengan Fitria Damayanti, SE.MM. (32) yang juga seorang Dosen di F.E. Unwir Indramayu Istri Suharto Kalbar warga Jl. Gunung Malabar Blok 8/15 RT. 002 RW.
008 Kelurahan Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu, yang bekerja sebagai PNS
di lingkungan Dinas Binamarga Pemkab Indramayu. Juga diduga telah bekerja
rangkap, akhirnya Irban Wil IV Ispektorat
Kabupaten Indramayu, menjatuhkan sangsi berat kepada Saudara Suranta dengan
merekekomendasi kepada Bupati Indramayu dengan sangsi yang akan diterima
saudara Suranta yaitu 1. Diturunkannya Pangkat dan golongan PNS nya. 2.
Dilakukan Penyegaran (Mutasi). 3. Agar membuat Pernyataan memilih sebagai Dosen
atau sebagai PNS. 4. untuk dilakukan pembinaan. Rekomndasi sangki tersebut
dibuat karena hasil pendalaman penyidik kami, saudara Suranta telah terbukti
melakukan kesalahan dan pelanggaran, jelas Kepala Irban Wil IV Inspektorat
Pemkab Indramayu, Toety Hudayah, SH. Saat ditemui di kantornya beberapa waktu
lalu.
Dikatakan Toety, adapun terkait
tugas kami memproses atas pengaduan terhadap saudara Suranta, sudah selesai,
semua hasil dari pemeriksaan dan pnyidikan sudah kami serahkan ke Kepala
Ispektorat Kabupaten Indramayu, tinggal dibuatkannya rekomendasi untuk Bupati
Indramayu, adapun rekomendasi yang terdahulu masih belum cukup bukti, itu
dianggap tidak berlaku lagi, yang akan dipergunakan untuk memberikan sangsi
kepada Suranta adalah rekomendasi sekarang ini dari hasil pengaduan dari
Kompakk (Komunitas Masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi) dan pendalaman serta
dibukanya kembali atas kasus Suranta, “ memang kami akui sebelumnya kasus
Suranta sudah pernah diproses, namun pada saat itu belum cukup bukti atas aduan
pelapor, sehingga rekomendasi awal hanya diberikan sangsi pembinaan saja. Namun
setelah adanya pengaduan dari Kompakk dan diadakan pendalaman serta dibukanya
pemeriksaan kasus Suranta, rekomendasinya
yakni sangsi berat. Untuk sementara ini kita tunggu perintah Bupati Indramayu
kepada dinas terkait atas rekomendasi yang kami buat untuk Bupati, “ tnadasnya.
Toety menambahkan, perlu diketahui
Inspektorat bukan lembaga pengambil keputusan atas sangsi, namun merupakan
lembagai rekomendir yang disampaikan atasan yakni Bupati. Jadi keputusan
memberikan sangsi adalah Bupati, tegasnya.(Dadang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar