(Indramayu, Dialog)- Struktur Anggaran Penerimaan
dan Belanja Dawerah (APBD) Kabupaten
Indramayu untuk Tahun 2013, dikiritisi dan dipertanyakan Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) DPRD Indramayu yang
dianggap banyak kejanggalan.
Ketua Fraksi PKS
DPRD Indramayu, Hadi Hartono, SE didampingi Sekretaris H. Salimi Soleh, S.PdI dihadapan
Wartawan mengungkapkan, dalam RAPBD Tahun Anggaran 2013 Kabupaten Indramayu
menargetkan anggaran Rp 1,6 triliun lebih. Padahal pada angka nota kesepakatan
target pendapatan tahun 2013 pada kisaran Rp 1,8 triliun, “ jika dibandingkan
dengan APBD Perubahan Tahun 2012 sebesar Rp 1,7 triliun, berarti target angaran
tahun 2013 mengalami penurunan. Struktur itu tentunya patut dipertanyakan, dan
perlu ada penjelasan lebih rinci agar tidak menimbulkan dusta di antara kita,”
ujar Hadi.
Dikatakan hadi, untuk aspek Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi PKS juga
berharap kepada pemerintah daerah agar memperhatikan kinerja Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD). Selain itu juga harus dijelaskan perbandingan antara kontribusi
BUMD terhadap PAD dengan asset yang dimiliki. Karena selama ini BUMD menjadi
beban APBD, tuturnya.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, kami juga menanyakan terhadap Angka belanja
daerah untuk tahun 2013 yang tidak seimbang antara belanja tidak langsung (Rp
1.253.326.513.000) atau 74 % dan belanja langsung (Rp 433.764.670.000) atau
25,8 %, “ dengan struktur seperti ini berarti belanja publik hanya 25 %, dan
ini sangat tidak seimbang sehingga daya ungkit Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
akan lemah,” tandasnya.
Hadi menambahkan, Besarnya belanja tidak langsung untuk hibah dan bansos
dalam struktur APBD 2013, sebesar Rp 26 miliar, juga kami pertanyakan. Seharusnya
pemerintah daerah lebih mengutamakan belanja urusan wajib seperti pendidikan,
kesehatan, dan perekonomian. Karena porsi anggaran komponen ini justru kurang
layak dibandingkan beban kerja yang tinggi untuk meningkatkan IPM, “ Padahal
sesuai kesepakatan, rapat anggaran eksekutif, anggaran tahun 2013 akan fokus
pada permasalahan IPM. Selain itu, sesuai Permendagri 32 Tahun 2011, tidak mewajibkan belanja hibah
dan bansos jika kapasitas fiscal daerah tidak memungkinkan. Kemudian belanja
pendidikan dan kesehatan juga dinilai masih jauh dari amanat undang-undang.
Sesuai Permendagri 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2013,
jumlah anggaran untuk pendidikan sebesar 20 % dan untuk kesehatan 10 %, “
tegasnya.(Dino/Dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar