(Indramayu, Dialog)-Polemik yang semakin meruncing terkait Pertamina
Refinery Unit (RU) VI Balongan memiliki
tunggakan Retribusi Perijinan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. dimana Pernyataan pertamina yang beralasan untuk tidak membayar retribusi izin
gangguan tersebut lantaran Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Indramayu Nomor 6
tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan tertentu, dianggap bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi dianggap
ngaco dan gagal paham.
Hal itu
diungkapkan Anggota Dewan DPRD Indramayu dari Fraksi PDIP sekaligus anggota
Komisi C, H sirojudin kepada Wartawan ketika ditanya mengenai Hutang Retribusi
Pertamina yang nunggak puluhan milyar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu, ,“sekarang
gini kalau memang Perda tersebut dianggap bertentangan, pastinya sudah di
bekukan oleh kementrian terkait, tapi buktinya sampai saat ini masih berjalan,”
tegas Sirojudin, Senin (9/5) diruang kerjanya.
Dikatakan
Sirojudin, sebelum perda tersebut dijadikan lembaran daerah harus diajukan ke
Gubernur Jawa Barat dahulu untuk dibahas, jika dalam pembahasan perda tersebut
terdapat kesalahan yang bertentang dengan aturan diatasnya, pastinya sudah di
bekukan.“Inikan ngaco, mestinya pihak pertamina duduk bersama dan diskusi
mengenai aturan tersebut biar gak gagal paham,” ungkapnya.
Lebihlanjut
Sirojudin mengatakan, adanya perda no 6 Tahun 2012 tentang retribusi perijinan
tertentu merupakan turunan dari UU no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah, Dalam perjalananya sampai empat tahun ini perda tersebut
masih berjalan, hal tersebut menandakan bahwa perda tersebut tidak bertentangan
dengan aturan diatasnya atau dalam hal ini UU no 28 tahun 2009 tentang
pajak daerah dan retribusi daerah.“meskipun BUMN merupakan kewenangan
pusat dan aturanya dari pusat, akan tetapi tetap harus mengikuti aturan main di
daerah, ” ujarnya.
Sirujudin menambahkan, pihaknya
menilai terkait retribusi tersebut selain harus segera dibayar kewajibanya,
peran eksekutif juga sangat pengting mengenai tunggakan retribusi tersebut
tidak terkecuali BPMP (Badan Penanaman Modan dan Perizinan) Kabupaten Indramayu
yang mempunyai kewenangan tersebut, tandasnya.(dino/dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar