(Indramayu, Dialog)- Terkait
tanah yang berada disekitar Makam Wiralodra, Blok Karang Baru, Desa/Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu,
yang dikuasai oleh Sdr.Wardai dan
kawan-kawan sebanyak 20 orang / 20 Bidang seluas 1.717 m2. Drs. H. Bastoni,
M.Si. Mantan Camat Sindang yang sekarang menjabat Camat Balongan Kabupaten Indramayu, mengaku
tidak pernah dilibatkan atau bahkan terlibat dalam lepasnya tanah tersebut. Apa
yang dikatakan Kuwu (Kepala Desa-red) di Surat Kabar Dialog tidak benar,
jangankan sudah musyawarah dengan pihak kecamatan, datang ke Kecamatan untuk
melaporkan adanya proses sertifikat tanah tersebut saja tidak, tegas Bastoni,
saat diokonfirmasi Dialog dikantornya, Selasa (30/4) lalu.
Dikatakan
Bastoni, dengan adanya pemberitaan tersebut saya juga sempat mendatangi
Muhaemin mantan Staf Saya di Kecamatan
Sindang yang mengurus masalah tanah, saat itu saya tanya apa betul
masalah tanah tersebut pernah dimusyawarahkan, Muhaemin menjawab tidak tau.
Begitu juga saya juga mendatangi Kuwu Sindang di kantor Desa Sindang, dirinya
tidak mengaku mengatakan seperti itu, “
yang jelas dalam kasus tanah tersebut saya tidak tahu menahu, jangankan
terlibat sehingga tanah tersebut sampai terbit sertifikat, dilibatkan saja
tidak, “ tandasnya.
Bastoni
menambahkan, kalaupun masalah lepasnya
tanah tersebut yang sekarang sudah bersertifikat dan dikuasai warga sampai
diproses ke ranah hukum, saya paling menjadi saksi dasn sayapun siap akan
menjadi saksi, tuturnya.(Saelatun/Dedi S).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar