(Indramayu, Dialog)- Pemagaran
kurang lebih 10 meter dari bibir pantai dengan panjang kurang lebih 3 kilometer
dikawasan PT. Pertamina (Persero)
RU VI Balongan-Indramayu senilai Rp. 8 Miliar Anggaran Tahun 2013. Dimana
pemagarannya sendiri dilaksanakan PT. Hutama Karya (HK) tidak sesuai bestek.
pasalnya seharusnya pengurugan untuk pemagarannya menggunakan tanah merah, akan
tetapi pengurugan pemagarannya justru menggunakan pasir pantai yang ada
disekitar pemagaran itu sendiri. Dengan adanya pemagarannya tersebut tidak
sesuai bestek, membuat banyak masyarakat
yang mengeluh terhadap kerusakan lingkungan atas proyek pemagaran itu. Yang
dikhawatirkan oleh masyarakat, laut menjadi dangkal, jelas H. Rahmat Ganis, SH.
Devisi Koordinator Hubungan Antar Lembaga, LKBH Fakultas Hukum Universitas
Wiralodra (Unwir) Kabupaten Indramayu. Saat berkunjung ke Sekretariat Kompakk
(Komunitas masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi), senin (29/4).
Dikatakan
Ganis, kedatangan kami ke Kompakk dalam rangka melakukan shearing, serta
membahas terkait dengan pembangunan pemagaran di RU VI balongan tersebut, “
kami menduga terkait dengan pembanguan pemagaran tersebut, teridikasi adanya
tindak Pidana Korupsi. Pasalnya untuk pengurugan untuk pemagaran tersebut yang
seharusnya menggunakan tanah merah, namun pada kenyataannya hanya menggunakan
pasir yang ada disekitar pelaksanaan pemagaran tersebut. Kalau data dan hasil
investigasi kami dengan pihak Kompakk sudah lengkap, dalam waktu tidak lama
lagi, kami akan melaporkan atas pembangunan pemagaran tersebut ke KPK, “
tegasnya.
Ganis
menambahkan, kuatnya dugaan kami adanya penyimpangan dalam proyek pemagaran
tersebut, juga dikuatkan dengan adanya beberapa orang baik yang mengaku Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Oknum Wartawan setiap mendatangi atau meminta
keterangan terkait dengan proyek pemagaran tersebut kepada pihak yang punya
kepentingan atas proyek tersebut, selalu diberesi dengan lobi dan uang damai,
tandasnya.
Sementara
itu Ketua Kompakk Dadang Hermawan, SE. Saat dimintai komentarnya mengatakan,
kami menyambut baik atas kedatangan Devisi
Koordinator Hubungan Antar Lembaga, LKBH Fakultas Hukum Unwir Kabupaten
Indramayu dalam rangka menyampaikan dan shearing atas dugaan penyimpangan dalam
pelaksanaan proyek pemagaran dikawasan PT. Pertamina (Persero) RU VI
Balongan-Indramayu, “ kalau memang datanya sudah falid bahwa proyek pemagaran
tersebut terindikasi adanya penyimpangan dan tidak sesui dengan bestek,
tentunya hal itu tidak bisa dibiarkan harus segera dilaporkan ke institusi
hukum. Apalagi dalam pembanguan pemagaran tersebut juga membuat masyarakat khawatir
dan adanya kerusakan lingkungan karena pengerukan pasir yang digunakan untuk
pengurugan pemagaran tersebut, “ tuturnya.(Saelatun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar