(Indramayu, Dialog)- Mantan
pekerja Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, yang berada di Kecamatan
Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, yang menyebut dirinya sebagai Korban Kejahatan
Kemanusiaan Panji Gumilang (KKKPG),
melayangkan surat kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas)
Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam surat yang ditujukan kepada DR.Marwan
Effendi, SH,MH, itu KKKPG meminta agar Kejagung melakukan pengawasan secara
internal dan teguran kepada perilaku Jaksa H.Mohammad Erma, SH, yang dinilai
tidak menjalankan fungsinya dalam menangani perkara bernomor 105, 106, 108, dan
109 di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Indramayu. Sedangkan, pihak kejaksaan
yang menanggapi desakan itu berencana akan menjelaskan perkara itu dengan rinci
berdasarkan pada kronologis hukum.
Muliarso
juru bicara mantan pekerja Al-Zaytun dihadapan Wartawan mengatakan, untuk surat
tersebut sudah kami kirimkan pada 24 April lalu. Hal itu kami lakukan karena
vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak sesuai. Kami meminta Jamwas untuk
dapat memberikan pengawasan dan teguran kepada Jaksa yang bersangkutan.
Mengenai kasus penganiayaan terhadap Sanusi, Sutrisno, Aditrimojo, Widodo, dan
Tukino, sudah masuk dalam persidangan dengan perkara nomor 105, 106, 108, dan
109 di PN Indramayu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) H.Muhammad Erma, SH, dan tuntutan perkaranya
adalah pasal 333 juncto pasal 352, juncto pasal 155, juncto pasal 170, katanya.
Lebih
lanjut Muliarso mengatakan, pada tanggal 9 April lalu, Jaksa H.Muhammad Erma,
SH menjelaskan, terkait tuntutan yang akan diajukan terhadap tersangka adalah
antara tiga sampai enam bulan. Itu juga kami tulis dalam surat yang kami
sampaikan kepada Jamwas. Pada tanggal 13 April lalu, Jaksa H.Muhammad Erma, SH
mengutus dua orang, yakni Karta Wijaya
sebagai Intel Sospol Kejaksaan dan satu orang lainnya bernama Gatot yang
mengaku, dari LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat). Kedatangan keduanya untuk
menyampaikan agar pihak korban dapat melakukan perdamaian dengan pihak
tersangka, tuturnya.
Muliarso
menambahkan, KKKPG tidak hanya mengirimkan suratnya kepada Jamwas Kejagung.
Kami juga melayangkan pengaduan tersebut
ke Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Bandung, dan Kejaksaan Negeri Indramayu,
tandasnya.
Sementara itu Saat dikonfirmasi, Jaksa H.Muhammad Erma, SH
mengaku, belum menerima surat maupun salinan yang dilayangkan oleh mantan
pekerja Al-Zaytun itu, “Hingga sekarang kami belum menerima salinan suratnya.
Kami akan membuat kronologisnya, hingga tuntutan itu dijatuhkan dalam bentuk
vonis oleh Majelis Hakim untuk memperjelas semuanya,” jelasnya.(Kad/Dad).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar