(Indramayu, Dialog)- Petugas Kepolisian Polsek Jatibarang,
Kabupaten Indramayu, berhasil mengamankan empat pelaku spesialis pencuri ban di
Jalur Pantura Binaria Kertasmaya, Minggu (28/4) dini hari yang berlangsung
dramatis. Pasalnya, pelaku yang saat itu kepergok sempat melakukan perlawanan
dan melarikan diri. Namun, pelarian itu terhenti saat korban bersama petugas
patroli. Dalam peristiwa tersebut, seorang juru parkir mengalami luka di bagian
kepala, akibat mendapat serangan dari AP (37) salah seorang pelaku. Mendapat
perlakuan itu, Darma mengayunkan golok ke tangan AP, sehingga pelaku mengalami
luka serius di bagian lengannya itu.
Peristiwa
berawal, saat itu Darma (46), warga Desa Pilangsari tengah bertugas sebagai
juru parkir di rumah makan Titin Suroboyo di Desa Pilangsari, Kecamatan
Jatibarang Kabupaten Indramayu, memergoki sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna
hijau bernopol F 1757 BU, tengah parkir di rumah makan tersebut, dan
memperhatikan gerak-gerik penumpang mobil tersebut. Terdapat empat orang tengah
menuju mobil-mobil tronton yang terparkir di rumah makan itu. Dua diantara
pelaku berusaha mengambil ban cadangan yang terpasang di bagian belakang truk
tronton pengangkut sagu bernopol BE 9316 CG yang dikemudikan Juni Hartanto
(45), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Melihat
peristiwa itu, Darma lantas memberitahukan kepada Suaeb (40) pemilik rumah
makan tersebut. Keduanya bersama sejumlah warga lain, berupaya menghentikan
niat jahat para pelaku yang kemudian berujung pada perkelahian diantara mereka. Mengetahui Darma terluka dan para pelaku
berupaya melarikan diri, Suaeb memecahkan kaca mobil pelaku dan merusak spion
mobil tersebut, agar memudahkan pencarian saat pelaku melarikan diri. Para
pelaku langsung kabur menuju arah Cirebon. Suaeb lantas berupaya melakukan
pengejaran dengan dibantu Polisi yang tengah berpatroli di jalur Pantura.
Akhirnya Polisi berhasil memberhentikan laju kendaraan pelaku di Jalur Pantura
Binaria Kertasmaya.
Kapolres
Indramayu, AKBP Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH, SIK, MH, melalui
Kapolsek Jatibarang, Kompol Sadjiman, membenarkan, jika kawanan itu merupakan
spesialis pencuri ban yang beroperasi di Jalur Pantura Sumatera dan sudah
menjadi target operasi Polisi. Keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut antara
lain, AP (37), BN (38), RM (21), dan AM (32) yang tinggal di Cileungsi, Bogor.
Dan oleh petugas kemudian keempatnya dilarikan ke Rumah Sakit Zam-Zam
Jatibarang, untuk mendapatkan pertolongan medis. “Bersama para pelaku, kami
juga mengamankan alat dongkrak, ban serta mobil Daihatsu Xenia yang digunakan
pelaku saat melakukan aksi. Semuanya kami jadikan sebagai barang bukti atas
kejahatan mereka. Merka terancam pasal 53 juncto pasal 365 KUHP dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar