(Indramayu, Dialog)- Berawal
dari saat menikmati malam akhir pekan (27/4) Kurnia Eka (17), warga Kelurahan
Margadadi, Kecamatan / Kabupaten Indramayu bersama temannya Erih Ratnasari (14)
dengan menggunakan sepeda motor mendatangi hutan kayu putih yang terletak di
Jalan Pahlawan, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu. Saat
dilokasi tersebut, tidak disangka-sangka tiba-tiba kedunya disekap orang yang
belakangan ini diketahui bernama AS (21)
warga Desa Singaraja, Kecamatan / Kabupaten Indramayu, dengan modus mengaku sebagai petugas penjaga
hutan. Selain menyekap kedua remaja tersebut pelaku juga mengambil telepon
genggam (BlackBerry), beserta dompet milik korban juga AS mengambil kunci kontak sepeda motor milik
korban, dan membawa korban ke tengah hutan dengan kondisi tangan dan kaki
terikat tali plastik, korban juga dihajar sampai tersungkur. Bukan itu saja.
Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, pelaku lantas melarikan diri. Sedangkan
Erih ditinggalkan di tepi jalan.
Kapolres
Indramayu AKBP Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, SH,SIK, MH, melalui Kapolsek
Indramayu, AKP Juharini didampingi Kanit Reskrim, Aiptu A Heri, mengatakan
setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya bergegas menuju lokasi kejadian
dengan dibantu warga, untuk melakukan pencarian terhadap pelaku. Dalam
pencarian itu, pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Indramayu.
“Atas perbuatannya pelaku telah melanggar pasal 365 tentang pencurian dengan
kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Untuk barang bukti , Polisi
berhasil mengamankan kunci kontak sepeda motor milik korban, dan tali plastik
yang digunakan untuk mengikat korban. Sementara dompet dan HP BlackBerry milik
korban dibuang pelaku di area hutan kayu putih, ” jelasnya, Senin (29/4) di
Mapolsek Indramayu.(Dede).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar