(Indramayu, Dialog)- Komunitas masyarakat Pers Anti Kekerasan dan Korupsi
(KOMPAKK) Indramayu akan melaporkan ke pihak hukum, atas dugaan penyimpangan pelaksanaan Pemagaran kurang lebih
10 meter dari bibir pantai dengan panjang kurang lebih 3 kilometer dikawasan PT. Pertamina (Persero) RU VI Balongan Indramayu
senilai Rp. 8 Miliar Anggaran Tahun 2013.
Dimana pemagarannya sendiri dilaksanakan PT. Hutama
Karya (HK) tidak sesuai Spek.
pasalnya seharusnya pengurugan untuk pemagarannya menggunakan tanah merah, akan
tetapi pengurugan pemagarannya justru menggunakan pasir pantai yang ada
disekitar pemagaran itu sendiri. Dengan adanya pemagarannya tersebut jelas tidak sesuai Spek. Selain pemagarannya sendiri tidak sesuai dengan
Spek, juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan pantai, “ kami akan
melaporkan masalah pelaksanaan pemagaran tersebut ke pihak hukum, karena
berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, pelaksanaan proyek
pemagaran itu tidak sesuai dengan Spek, “ jelas Dadang Hermawan, SE Ketua Kompakk
yang juga Ketua DPD AMPI Kabupaten Indramayu kepada
Dialog di kantornya Selasa (14/5).
Dikatakan
Dadang, pembangunan
proyek pemagaran di RU VI balongan
tersebut, kami menduga teridikasi adanya
tindak Pidana Korupsi. Pasalnya untuk pengurugan untuk pemagaran tersebut yang
seharusnya menggunakan tanah merah, namun pada kenyataannya hanya menggunakan
pasir laut yang ada disekitar
pelaksanaan pemagaran tersebut. Kalau
sebuah proyek dalam pelaksanannya tidak berdasarkan Spek yang ada, itu sama
saja telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan. Karena yang digunakan adalah
uang Negara tentunya beriplikasi adanya kerugian uang negara,
“ tegasnya.
Sementara itu Pemerhati lingkungan yang juga Pengurus
KOMPI (Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu) Iim Rohimin saat dimintai
komentarnya mengatakan, berdasarkan hasil pantauan kami, atas pelaksaan proyek
pemagaran disekitar RU VI Balongan, telah terjadi adanya kerusakan lingkungan,
pasalnya pelaksanaan pemagaran tersebut untuk pengurugannya ternyata
menggunakan pasir pantai yang diambil dari pantai disekitar pemagaran, “ atas
pengambilan pasir pantai untuk pengurugan pemagaran tersebut, dimana telah
terjadi adanya kerusakan lingkungan, kami pihak KOMPI telah melakukan protes kepada Pertamina RU VI Balongan. Dan
kami meminta agar pasir pantai yang telah digunakan untuk pengurugan pemagaran tersebut
agar segera dikembalikan ke tempat asalnya. Kalau ternyata permitaan kami tidak
dipenuhi kami akan mengadukan masalah tersebut ke ranah hukum, “ tegasnya.(Dad/Saelatun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar